POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memastikan tidak akan lagi menggunakan tenaga honorer atau kontrak mulai tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penataan ASN dan penghapusan status honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Sebagai solusi, Pemkab Muba tengah menyiapkan skema outsourcing untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era honorer benar-benar akan berakhir.
Serta digantikan dengan sistem kerja yang dinilai lebih sesuai regulasi.
Honorer Dihapus Total Mulai 2026
Penghapusan tenaga honorer di Muba ditegaskan dalam rapat pembahasan tenaga outsourcing tahun anggaran 2026 yang digelar menjelang akhir Desember 2025.
Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah membahas dampak kebijakan nasional sekaligus opsi yang bisa diterapkan di daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana.
Melainkan bagian dari kewajiban daerah mengikuti aturan pusat.
Dikutip dari Harian Muba, 25 Desember 2025, Kepala BKPSDM Muba, Pathi Riduan menyatakan:
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
“Mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi tenaga honorer maupun tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu opsi yang disiapkan adalah skema outsourcing, tentu dengan menyesuaikan kemampuan anggaran,”.
Outsourcing Jadi Opsi Pengganti Honorer
Skema outsourcing dipilih sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga non-ASN yang selama ini diisi oleh honorer.
Namun, tidak semua jenis pekerjaan akan dialihkan melalui sistem ini.
Pemkab Muba memprioritaskan outsourcing untuk pekerjaan penunjang, seperti:
Baca Juga: Sosok Letjen Widi Prasetijono yang Diproses Hukum TNI, Kejati Jateng Ungkap Statusnya Sebagai Saksi
1. tenaga kebersihan,
2. petugas pengamanan,
3. dan pengemudi.
Sementara untuk pekerjaan inti pemerintahan, tetap akan diisi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bergantung Anggaran APBD 2026
Meski skema outsourcing disiapkan, realisasinya sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan pagu anggaran yang tersedia dalam APBD 2026.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan ulang terhadap jumlah tenaga yang benar-benar dibutuhkan.
Tentunya agar belanja pegawai tetap efisien dan tidak membebani keuangan daerah.
Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus
Nasib Honorer yang Tak Masuk Skema PPPK
Data di Pemkab Muba menunjukkan masih ada ribuan tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kelompok inilah yang paling terdampak kebijakan penghapusan honorer.
Dengan berakhirnya status honorer, para tenaga non-ASN tersebut harus bersiap menghadapi perubahan status kerja.
Baik melalui mekanisme outsourcing maupun peluang lain di luar pemerintahan.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Lion Group Posisi Management Trainee 2026! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ikuti Kebijakan Nasional Penataan ASN
Kebijakan Pemkab Muba ini sejalan dengan agenda nasional penataan ASN yang menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pemerintah pusat mendorong daerah untuk lebih tertib dalam pengelolaan pegawai dan belanja pegawai.
Dengan demikian, penghapusan honorer dan penerapan outsourcing di Muba bukan kebijakan berdiri sendiri.
Baca Juga: Arti Mental Tungsten di Spy x Family, Julukan Keras Kepala Anya yang Bikin Penasaran
Melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian daerah yang wajib dipahami oleh seluruh tenaga non-ASN.***




