POJOKSATU.id – Kabar semakin dekatnya pencairan Tunjangan Profesi Guru THR 100 persen membawa harapan baru bagi guru ASN di berbagai daerah.

Setelah keputusan Kementerian Keuangan resmi terbit, guru kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk merealisasikan pencairan tersebut.

Selama berbulan-bulan, banyak guru hanya bisa bersabar karena pencairan belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun terbitnya Kepmenkeu nomor 372 tertanggal 22 Desember 2025 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) itu menjadi payung hukum pencairan TPG THR 100 persen.

Baca Juga: Tambahan DAU Disahkan, TPG THR 100 Persen 2025 Masuk Tahap Akhir Pencairan

TPG THR dinilai penting bagi guru sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian di dunia pendidikan.

Terlebih, kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat pada akhir tahun.

Penantian Panjang Guru hingga Akhir Tahun

Sejak awal tahun, isu pencairan TPG THR 100 persen menjadi perhatian utama guru ASN. Sebagian guru mengaku telah menunggu cukup lama tanpa kepastian waktu pencairan.

Keterlambatan ini terjadi karena belum adanya keputusan resmi terkait tambahan anggaran dari pusat. Tanpa dasar hukum, pemerintah daerah tidak berani mencairkan dana tersebut.

Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di kalangan guru. Sebagian khawatir TPG THR tidak dapat dicairkan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Kena PHK Tak Lagi Nol Rupiah! Ini Manfaat JKP Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Namun, terbitnya keputusan Kementerian Keuangan mengubah situasi tersebut. Guru mulai optimistis pencairan akan segera terealisasi.

Harapan ini semakin kuat setelah pemerintah pusat memastikan dana akan ditransfer ke daerah. Penantian panjang guru kini memasuki tahap akhir.

TPG THR Sejahterakan Guru

TPG THR memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan guru ASN.

Dana tersebut membantu guru memenuhi kebutuhan hidup yang meningkat di akhir tahun. Bagi sebagian guru, TPG THR menjadi penopang ekonomi keluarga.

Guru juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap profesi pendidik.

Selain itu, TPG THR dinilai mampu meningkatkan motivasi kerja guru. Kesejahteraan yang terjaga diharapkan berdampak pada kualitas pembelajaran.

Baca Juga: Jangan Berangkat Dulu! Calon Pekerja Migran Wajib Aktifkan BPJS Ketenagakerjaan Maksimal 5 Bulan Sebelum Terbang

Pemerintah menilai guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, dukungan finansial dianggap sebagai investasi jangka panjang.

TPG THR juga diharapkan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar daerah. Terutama bagi guru di wilayah yang tidak memiliki tunjangan tambahan dari APBD.

Guru Harap Pemda Bergerak Cepat

Meski regulasi telah terbit, guru masih menunggu langkah cepat pemerintah daerah.

Proses pencairan sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Pemerintah daerah harus menunggu dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Klaim JHT Online via Lapak Asik, Ini Syarat dan Waktunya

Setelah itu, pencairan ke rekening guru dapat dilakukan. Kecepatan administrasi daerah menjadi faktor penentu realisasi pencairan.

Beberapa daerah dikenal cepat dalam memproses pencairan anggaran. Namun, ada pula daerah yang membutuhkan waktu lebih lama.

Guru berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan proses administrasi. Pemerintah pusat menyatakan akan memantau proses pencairan di daerah.

Informasi resmi dari pemerintah daerah menjadi rujukan utama bagi guru. Guru diminta tidak mudah percaya pada kabar yang belum terkonfirmasi.

Dengan koordinasi yang baik, pencairan diharapkan berjalan lancar. Akhir tahun menjadi momentum penting bagi realisasi kebijakan ini.

Guru berharap hak mereka dapat diterima tepat waktu. Semoga segera terealisasi!***