POJOKSATU.id – Kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru THR 100 persen semakin menguat setelah Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan resmi terkait tambahan alokasi Dana Alokasi Umum.

Keputusan tersebut menjadi payung hukum yang selama ini ditunggu pemerintah daerah untuk menyalurkan TPG THR kepada guru ASN penerima di daerah masing-masing.

Tanpa regulasi tersebut, pemerintah daerah sebelumnya tidak dapat melakukan pencairan karena dana tambahan belum memiliki dasar hukum yang sah.

Kementerian Keuangan menetapkan keputusan ini pada 22 Desember 2025, sekaligus mengatur perubahan rincian alokasi anggaran ke daerah.

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Klaim JHT Online via Lapak Asik, Ini Syarat dan Waktunya

Dengan terbitnya keputusan itu, pemerintah pusat akan segera mentransfer dana ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum dicairkan ke guru.

Langkah ini menandai fase akhir dari proses panjang pencairan TPG THR yang sempat tertunda sepanjang tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing.

Sementara pemerintah pusat bertugas menyalurkan dana tambahan melalui mekanisme transfer ke daerah.

Kondisi ini menjadi titik balik setelah sebelumnya banyak daerah menyatakan belum bisa mencairkan karena ketiadaan regulasi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkannya Kembali

Guru ASN penerima TPG kini tinggal menunggu kesiapan teknis di tingkat daerah.

Keputusan Kemenkeu Jadi Dasar Hukum Pencairan

Keputusan Kementerian Keuangan ini mengatur tambahan alokasi Dana Alokasi Umum untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pencairan TPG THR 100 persen bagi guru ASN yang memenuhi syarat.

Selama keputusan belum terbit, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mencairkan dana tambahan tersebut.

Beberapa daerah sempat menyampaikan bahwa anggaran TPG THR belum masuk ke kas daerah.

Kementerian Keuangan menyebut tambahan alokasi ini merupakan hasil penyesuaian fiskal di akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Prioritas Dihapus, Peluang Terbuka Lebar! Mapping PPPK Guru untuk Lulusan PPG Calon Guru Diprediksi Lebih Dekat Domisili

Dana tersebut disiapkan khusus untuk daerah yang tidak memiliki tunjangan penghasilan pegawai dari APBD.

Dengan demikian, TPG THR diharapkan dapat memberikan keadilan bagi guru ASN di daerah dengan keterbatasan fiskal.

Keputusan ini juga menjawab kekhawatiran guru terkait kepastian waktu pencairan.

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan guru melalui kebijakan fiskal yang terukur.

Regulasi ini sekaligus memperjelas alur pencairan yang sempat menimbulkan kebingungan di daerah.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan TKA SD/MI–SMP/MTs Tahun 2026, Catat dan Simpan Link

Tidak Semua Daerah Menerima Tambahan Alokasi

Meski payung hukum telah terbit, tidak semua daerah akan menerima tambahan alokasi Dana Alokasi Umum.

Dari lebih dari 500 pemerintah daerah, hanya sekitar 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima.

Daerah penerima merupakan wilayah yang tidak memiliki TPP bagi guru ASN dari APBD.

Selain itu, daerah tersebut sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan anggaran ke pemerintah pusat.

Proses pengusulan dilakukan beberapa bulan lalu melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Daerah yang tidak mengusulkan data kebutuhan tidak dapat menerima tambahan alokasi meski memenuhi kriteria lainnya.

Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas usulan tersebut sebelum menetapkan daftar penerima.

Kondisi ini menjadi alasan mengapa tidak semua guru ASN di Indonesia menerima TPG THR 100 persen.

Pemerintah mengimbau guru memahami mekanisme ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Transparansi data dan koordinasi pusat serta daerah dinilai krusial dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tanpa Prioritas! Penjelasan Dampaknya bagi Lulusan PPG Calon Guru dan Saran Persiapan

Pencairan Menunggu Transfer ke Daerah

Setelah keputusan diterbitkan, tahapan berikutnya adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.

Dana akan dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum disalurkan kepada guru penerima. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas teknis pencairan ke rekening guru.

Waktu pencairan bergantung pada kecepatan transfer dan kesiapan administrasi daerah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan sering terjadi menjelang akhir Desember.

Beberapa daerah bahkan mencairkan dana pada hari terakhir tahun anggaran. Pemerintah berharap pencairan dapat terealisasi sebelum tutup tahun.

Guru diminta memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah pusat menyatakan akan terus memantau proses transfer dan pencairan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan guru terhadap komitmen negara.

Selain TPG THR, kebijakan ini juga mendukung stabilitas ekonomi guru menjelang akhir tahun.

Pemerintah menilai kesejahteraan guru berperan penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.

Dengan regulasi yang sudah lengkap, hambatan utama pencairan kini telah teratasi. Guru ASN penerima tinggal menunggu realisasi di daerah masing-masing.***