POJOKSATU.ID - Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba nonaktif sering membuat peserta panik, terutama saat hendak berobat.

Padahal, kondisi BPJS nonaktif cukup umum terjadi dan umumnya disebabkan oleh beberapa faktor administratif yang sebenarnya bisa diatasi dengan mudah.

Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami cara mengecek status kepesertaan secara mandiri, sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik aktif maupun nonaktif.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia, Tagihan Masih Jalan? Begini Cara Menonaktifkannya

Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta cukup login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS. Setelah masuk, status kepesertaan akan langsung terlihat di halaman utama aplikasi.

Kedua, pengecekan bisa dilakukan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

Peserta hanya perlu menghubungi nomor Pandawa sesuai wilayah domisili, lalu mengikuti menu layanan informasi kepesertaan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Token Listrik, Ini Fenomena di Balik Hilangnya Nominal Kecil di E-Wallet

Ketiga, status BPJS juga dapat dicek melalui Call Center 165.

Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa diakses dari seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, peserta juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa identitas diri untuk melakukan pengecekan status secara langsung.

Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif

BPJS Kesehatan bisa berstatus nonaktif karena beberapa alasan.

Penyebab paling umum adalah menunggak iuran, terutama bagi peserta mandiri atau PBPU.

Jika iuran tidak dibayarkan, sistem otomatis akan menonaktifkan kepesertaan.

Baca Juga: Minim Sosialisasi, Opsi Token Listrik Rp20 Ribu Tiba-tiba Tak Muncul di E-Wallet

Selain itu, BPJS nonaktif juga bisa terjadi karena perubahan data kependudukan, seperti peserta yang sudah meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan, atau data belum diperbarui.

Untuk peserta PBI, status nonaktif dapat terjadi jika data penerima bantuan dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sesuai pembaruan data pemerintah.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif

Jika BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan iuran, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan.

Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan umumnya akan aktif kembali secara otomatis.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2026 Diprotes Buruh, Dinilai Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Namun, perlu diketahui bahwa peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan tetap harus menunggu masa aktif sesuai ketentuan sebelum dapat menggunakan layanan rawat inap.

Jika nonaktif disebabkan oleh masalah data, peserta perlu melakukan pembaruan data melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS biasanya dibutuhkan dalam proses ini.

Untuk peserta yang ingin mengaktifkan kembali BPJS setelah lama nonaktif, tersedia juga program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Mobile JKN.

Program ini memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara bertahap agar kepesertaan bisa kembali aktif.

Pentingnya Memastikan Status BPJS Aktif

Memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif sangat penting agar peserta tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis.

Banyak kasus peserta baru menyadari BPJS nonaktif saat sudah berada di rumah sakit.

Baca Juga: Tak Lagi Berebut Kuota Sisa, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Besar Ditempatkan Sesuai Domisili

Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, pengecekan dan pengaktifan BPJS kini bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus mengantre lama di kantor cabang.

Pemahaman yang baik mengenai status kepesertaan dan kewajiban iuran akan membantu peserta menjaga hak layanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan.***