POJOKSATU.ID - Kabar duka atas meninggalnya anggota keluarga sering kali disertai kebingungan soal urusan administrasi.
Salah satu yang kerap luput diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Tak sedikit keluarga yang terkejut karena tagihan iuran BPJS masih terus berjalan, meski peserta telah meninggal dunia.
Kondisi ini umum terjadi, terutama pada peserta mandiri atau PBPU.
Baca Juga: Tak Semua Bisa Naik Kelas, Ini Ketentuan Rawat Inap BPJS yang Wajib Diketahui Peserta Kelas 3
Selama status kepesertaan belum dinonaktifkan secara resmi, sistem BPJS Kesehatan akan tetap mencatat kewajiban iuran bulanan.
Akibatnya, tunggakan bisa terus bertambah jika tidak segera diurus.
Padahal, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme penonaktifan kepesertaan bagi peserta yang telah meninggal dunia.
Prosesnya pun bisa dilakukan tanpa harus selalu datang ke kantor cabang, karena tersedia layanan digital bernama Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
Penonaktifan kepesertaan ini penting agar keluarga tidak terbebani tagihan yang seharusnya tidak lagi berlaku.
Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari pembaruan data kependudukan dan kepesertaan jaminan sosial.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Ada dua jalur utama yang bisa ditempuh keluarga, yakni melalui Pandawa atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Melalui layanan Pandawa, keluarga cukup menghubungi nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan sesuai wilayah domisili.
Setelah terhubung, petugas akan memandu proses pengajuan penonaktifan kepesertaan.
Sementara itu, bagi keluarga yang memilih layanan tatap muka, pengurusan bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan mengambil nomor antrean layanan administrasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh keluarga:
Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan, rumah sakit, atau instansi berwenang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta BPJS yang meninggal
Kartu Keluarga (KK)
Kartu BPJS Kesehatan peserta
Identitas pelapor atau ahli waris
Dokumen ini diperlukan sebagai dasar verifikasi agar status kepesertaan dapat dinonaktifkan secara resmi di sistem BPJS Kesehatan.
Bagaimana dengan Tagihan yang Sudah Terlanjur Aktif?
Pertanyaan yang sering muncul adalah soal tunggakan iuran.
BPJS Kesehatan pada prinsipnya akan menghentikan kewajiban iuran sejak tanggal meninggal dunia yang tercantum dalam dokumen resmi.
Jika masih terdapat tagihan berjalan, petugas akan melakukan penyesuaian setelah proses penonaktifan disetujui.
Oleh karena itu, keluarga disarankan segera mengurus penonaktifan agar tunggakan tidak semakin besar.
Untuk peserta PBI, status kepesertaan umumnya akan otomatis terhenti setelah data kependudukan diperbarui.
Baca Juga: Tak Lagi Berebut Kuota Sisa, Lulusan PPG Calon Guru Berpeluang Besar Ditempatkan Sesuai Domisili
Namun, pada peserta mandiri, pelaporan tetap diperlukan agar sistem tidak terus menagih iuran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi keluarga peserta BPJS Kesehatan agar segera mengurus administrasi setelah anggota keluarga meninggal dunia.
Selain mencegah beban finansial, langkah ini juga memastikan data kepesertaan tetap akurat.
Dengan memanfaatkan layanan Pandawa atau kantor BPJS Kesehatan, proses penonaktifan kini relatif lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, asalkan dokumen pendukung telah lengkap.***




