POJOKSATU.ID - Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri wajib memperhatikan satu syarat penting sebelum keberangkatan, yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sudah dibuat dan berstatus aktif maksimal lima bulan sebelum PMI berangkat ke negara tujuan.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif.

BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap pekerja migran dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan, sakit, hingga risiko kematian selama masa kontrak di luar negeri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kejaksaan dan Satgas PKH Selamatkan Rp6,6 T

BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI diatur dalam kebijakan perlindungan pekerja migran yang bertujuan memberikan jaminan sosial sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Karena itu, proses pendaftaran tidak bisa dilakukan mendadak menjelang keberangkatan.

Menurut ketentuan yang berlaku, calon PMI harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan paling lambat lima bulan sebelum tanggal keberangkatan.

Tujuannya agar status kepesertaan sudah aktif saat PMI mulai bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Klaim JHT Online via Lapak Asik, Ini Syarat dan Waktunya

Jika pendaftaran dilakukan terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan, status kepesertaan berisiko belum aktif dan perlindungan tidak dapat digunakan.

BPJS Ketenagakerjaan PMI mencakup beberapa program penting, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan ini sangat krusial mengingat risiko kerja di luar negeri sering kali lebih tinggi, terutama bagi PMI yang bekerja di sektor informal seperti rumah tangga, konstruksi, dan perkebunan.

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu syarat administratif dalam proses penempatan pekerja migran.

Tanpa bukti kepesertaan yang aktif, calon PMI dapat mengalami kendala dalam pengurusan dokumen keberangkatan, termasuk penundaan atau bahkan pembatalan jadwal kerja.

Pemerintah melalui instansi terkait terus mengingatkan calon PMI agar tidak mengabaikan kewajiban ini.

Edukasi juga dilakukan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dinas ketenagakerjaan daerah, hingga perusahaan penempatan pekerja migran.

Baca Juga: Tak Semua Bisa Naik Kelas, Ini Ketentuan Rawat Inap BPJS yang Wajib Diketahui Peserta Kelas 3

Calon PMI disarankan mengurus BPJS Ketenagakerjaan sejak awal proses pendaftaran kerja ke luar negeri.

Dengan demikian, mereka memiliki waktu yang cukup untuk memastikan data kepesertaan benar, iuran terbayar, dan status kepesertaan aktif sebelum keberangkatan.

Bagi PMI yang sudah terdaftar namun belum aktif, penting untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan.

Hal ini bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, layanan daring resmi, atau melalui pendamping penempatan PMI.

Baca Juga: Prioritas Dihapus, Peluang Terbuka Lebar! Mapping PPPK Guru untuk Lulusan PPG Calon Guru Diprediksi Lebih Dekat Domisili

Perlindungan sosial bagi pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran individu calon PMI.

Dengan memastikan BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak jauh hari, PMI dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi secara hukum dan finansial.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian yang sering dialami PMI akibat kecelakaan kerja atau risiko lain di luar negeri, sekaligus memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.***