POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat pendidik dan beban mengajar menjadi dua faktor paling krusial dalam penentuan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta regulasi teknis pendidikan yang mengatur profesionalitas guru.
Meski guru berstatus ASN aktif, TPG tidak diberikan secara otomatis apabila tidak memenuhi dua syarat utama tersebut.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN Diatur PMK 23/2025, Ini Rangkuman Aturan dan Saran Teknisnya
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai aturan terbaru menjadi penting agar guru tidak kehilangan haknya.
PMK 23 Tahun 2025 dan Penegasan Pembayaran TPG Guru ASN
PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar pengaturan pembayaran:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
2. Gaji ke-13
3. Pembayaran tunjangan aparatur negara
Dalam regulasi ini, guru ASN termasuk kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Namun untuk TPG, PMK menegaskan bahwa pembayaran tetap mengacu pada ketentuan profesi guru, khususnya terkait sertifikasi dan beban kerja yang tervalidasi melalui sistem nasional.
Sertifikat Pendidik Jadi Syarat Mutlak Penerima TPG
Sertifikat pendidik merupakan bukti formal profesionalitas guru yang diterbitkan setelah lulus pendidikan profesi dan sertifikasi.
Ketentuan Sertifikat Pendidik:
1. Harus sah dan diakui pemerintah
2. Tercatat dan terverifikasi dalam sistem pendidikan
3. Sesuai dengan mata pelajaran atau bidang yang diajarkan
Guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, atau sertifikatnya tidak tercatat dengan benar, tidak berhak menerima TPG, meskipun telah lama mengajar.
Baca Juga: Guru ASN Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin THR dan Gaji ke-13 Cair Penuh 2025
Beban Mengajar Jadi Penentu Lolos atau Gugur TPG
Selain sertifikat pendidik, beban mengajar menjadi syarat mutlak lainnya.
Ketentuan Beban Mengajar:
1. Memenuhi jumlah jam mengajar sesuai peraturan perundang-undangan
2. Jam mengajar tercatat aktif dan konsisten dalam sistem
3. Mengajar pada rombongan belajar yang memenuhi syarat jumlah peserta didik
Kekurangan jam mengajar atau data jam mengajar yang tidak sinkron akan menyebabkan guru gugur sebagai penerima TPG.
Peran Dapodik dalam Verifikasi Sertifikat dan Beban Mengajar
Seluruh data terkait:
1. Sertifikat pendidik
2. Jam mengajar
3. Sekolah induk
4. Status kepegawaian
Diverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika data di Dapodik tidak mencerminkan kondisi riil, maka sistem secara otomatis menilai guru tidak memenuhi syarat.
Karena itu, validasi Dapodik menjadi langkah krusial sebelum pencairan TPG.
Syarat Tambahan Penerima TPG Guru ASN
Selain sertifikat pendidik dan beban mengajar, guru ASN juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Berstatus ASN aktif
2. Memiliki NUPTK yang valid
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
Baca Juga: Mualem Pakai Kaos Gubernur GAM Sayed Adnan Saat Tinjau Bencana, Sosok yang Gugur Tahun 2004 Lalu
4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
Ketidaksesuaian satu saja dari syarat ini dapat berdampak pada pencairan TPG.
Perbedaan TPG dengan THR dan Gaji ke-13
Penting dipahami bahwa:
1. TPG bersifat profesional dan berbasis kinerja mengajar
2. THR dan Gaji ke-13 diberikan berdasarkan status kepegawaian ASN
Artinya, guru ASN bisa saja menerima THR dan Gaji ke-13, tetapi tidak menerima TPG apabila sertifikat pendidik atau beban mengajar tidak terpenuhi.
Kesalahan Umum yang Membuat TPG Guru Tidak Cair
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
1. Sertifikat pendidik belum terverifikasi
2. Jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
3. Data Dapodik tidak sinkron
Baca Juga: Guru ASN Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin THR dan Gaji ke-13 Cair Penuh 2025
4. Mengajar tidak sesuai bidang sertifikasi
5. Rangkap status sebagai pegawai tetap instansi lain
Langkah Aman Agar TPG Guru ASN Cair 2025
Agar TPG dapat dibayarkan tanpa kendala, guru ASN disarankan:
1. Memastikan sertifikat pendidik tercatat dan valid
2. Memenuhi jam mengajar sejak awal semester
3. Rutin mengecek data Dapodik
4. Mengajar sesuai bidang sertifikasi
5. Berkoordinasi aktif dengan operator sekolah
Pemerintah menegaskan bahwa TPG bukan hak otomatis, melainkan hak bersyarat yang diberikan kepada guru ASN yang memenuhi standar profesional dan beban kerja. Aturan ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan tunjangan dibayarkan secara adil dan tepat sasaran.
Melalui regulasi terbaru 2025, pemerintah berharap guru semakin tertib administrasi dan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.***




