POJOKSATU.id- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 kembali menjadi perhatian.

Pemerintah telah menegaskan bahwa kedua hak keuangan tersebut dibayarkan penuh sesuai ketentuan, namun tidak bersifat otomatis bagi seluruh guru ASN.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara rinci syarat, komponen pembayaran, serta mekanisme penyaluran THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Hak Keuangan Guru ASN 2025! Syarat TPG, THR 100 Persen, dan Gaji ke-13 serta Langkah Aman Mengikuti Aturan

Guru ASN yang mengabaikan syarat administrasi dan ketentuan kepegawaian berisiko mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran secara penuh.

PMK 23 Tahun 2025 Jadi Dasar Pembayaran THR dan Gaji ke-13

PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

2. Gaji ke-13

Baca Juga: Mualem Pakai Kaos Gubernur GAM Sayed Adnan Saat Tinjau Bencana, Sosok yang Gugur Tahun 2004 Lalu

3. Pembayaran tunjangan aparatur negara

Dalam regulasi tersebut, guru ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 selama memenuhi persyaratan administrasi dan kepegawaian yang ditetapkan.

Syarat Utama Guru ASN Penerima THR dan Gaji ke-13 2025

Agar THR dan Gaji ke-13 dapat dibayarkan secara penuh, guru ASN wajib memastikan beberapa syarat utama berikut terpenuhi.

1. Berstatus Guru ASN Aktif

Guru harus tercatat sebagai ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, dan tidak sedang dalam status nonaktif atau pemberhentian sementara.

2. Data Kepegawaian Valid dan Sinkron

Data kepegawaian guru harus sesuai dan sinkron antara sistem kepegawaian dan sistem penggajian.

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Meski THR dan Gaji ke-13 berbasis status ASN, data Dapodik tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan keaktifan guru dan satuan pendidikan.

4. Mengajar pada Satuan Pendidikan Terdaftar

Sekolah atau satuan pendidikan tempat bertugas harus tercatat resmi dan aktif.

Baca Juga: Indosat Siaga Nataru, Trafik Data Jakarta Raya Diprediksi Melonjak Double Digit

5. Tidak Bermasalah Secara Administratif

Guru tidak sedang menjalani sanksi administratif yang berdampak pada hak keuangan.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka THR dan Gaji ke-13 berpotensi tertunda atau tidak dibayarkan penuh.

Baca Juga: Decluttering Jadi Cara AHM Bersama Gen Z Jaga Lingkungan

Komponen THR Guru ASN Sesuai PMK 23/2025

PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen, namun hanya berdasarkan komponen penghasilan tertentu, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Perlu dipahami, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak selalu masuk dalam komponen THR, sehingga perbedaan nominal tidak dapat disebut sebagai pemotongan.

Ketentuan Gaji ke-13 Guru ASN

Selain THR, guru ASN juga berhak menerima Gaji ke-13 yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Pembayaran Gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN aktif dengan data kepegawaian yang valid dan sesuai regulasi.

Kesalahan Umum yang Membuat THR dan Gaji ke-13 Tidak Cair Penuh

Beberapa kesalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain:

1. Data kepegawaian tidak sinkron

2. Status ASN tidak tercatat aktif

3. Kesalahan input data di sekolah

Baca Juga: Viral! Zulhas Akui Pemerintah Kerja Sejak Subuh, Jam 06.00 Sudah Turun ke Lapangan

4. Kurang koordinasi dengan operator dan bendahara

Kesalahan administratif tersebut sering kali menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.

Langkah Aman Agar THR dan Gaji ke-13 Cair Penuh

Agar hak keuangan guru ASN tidak bermasalah, berikut langkah aman yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan status ASN tercatat aktif

2. Cek dan pastikan data kepegawaian sinkron

3. Pastikan data Dapodik sesuai kondisi riil

4. Koordinasi dengan operator sekolah dan bendahara

5. Segera laporkan jika ada kesalahan data

Langkah ini penting dilakukan jauh sebelum periode pencairan.

Pemerintah menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 bukan dipotong, melainkan dibayarkan sesuai ketentuan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Pembayaran dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

Guru ASN diimbau untuk tidak mengabaikan syarat administratif agar seluruh hak keuangan dapat diterima secara penuh pada tahun 2025.***