POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak keuangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen, serta Gaji ke-13.

Seluruh ketentuan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi acuan nasional pembayaran hak aparatur negara.

Meski hak keuangan guru ASN dijamin regulasi, pemerintah menekankan bahwa pencairan tidak bersifat otomatis.

Baca Juga: Mualem Pakai Kaos Gubernur GAM Sayed Adnan Saat Tinjau Bencana, Sosok yang Gugur Tahun 2004 Lalu

Guru ASN wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi, ketentuan profesi, dan beban kerja, agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dapat dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

PMK 23 Tahun 2025 sebagai Dasar Hak Keuangan Guru ASN

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci:

1. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Juga: Indosat Siaga Nataru, Trafik Data Jakarta Raya Diprediksi Melonjak Double Digit

2. Pembayaran Gaji ke-13

3. Mekanisme pembayaran tunjangan aparatur negara

Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Sementara itu, TPG diberikan berdasarkan ketentuan profesionalitas guru yang dikaitkan dengan sistem keuangan negara.

Syarat Umum Guru ASN Penerima Hak Keuangan 2025

Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dapat dibayarkan, guru ASN wajib memenuhi syarat umum berikut:

1. Berstatus sebagai Guru ASN aktif

2. Memiliki NUPTK yang valid

3. Terdaftar aktif dan sinkron di Dapodik

4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat resmi

5. Memenuhi beban kerja/jam mengajar sesuai ketentuan

Baca Juga: Indosat Siaga Nataru, Trafik Data Jakarta Raya Diprediksi Melonjak Double Digit

Ketidaksesuaian satu saja dari syarat tersebut dapat berdampak pada tertundanya pencairan hak keuangan.

Ketentuan Khusus Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dan memiliki ketentuan khusus, yaitu:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah

2. Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV

3. Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar

Baca Juga: Heboh! KUA Turun ke CFD, Warga Diajak Nikah dan Konsultasi Perkawinan Gratis

4. Beban mengajar terpenuhi dan tercatat di Dapodik

5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

Guru ASN dapat menerima THR dan Gaji ke-13, tetapi tidak menerima TPG apabila syarat khusus ini tidak terpenuhi.

Aturan THR 100 Persen Guru ASN 2025

PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan sebesar 100 persen, namun berdasarkan komponen penghasilan tertentu, yakni:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Heboh! KUA Turun ke CFD, Warga Diajak Nikah dan Konsultasi Perkawinan Gratis

Perlu dipahami, TPG tidak selalu menjadi komponen THR, sehingga perbedaan nominal bukan berarti terjadi pemotongan.

Ketentuan Gaji ke-13 Guru ASN

Selain THR, guru ASN juga berhak menerima Gaji ke-13 yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Baca Juga: Viral! Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Setinggi Tembok Rumah dari Satgas PKH dan Kejagung,

Pembayaran Gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN aktif dengan data kepegawaian yang valid dan sinkron.

Peran Dapodik dalam Penentuan Hak Keuangan Guru

Dapodik menjadi sumber data utama nasional untuk:

1. Status keaktifan guru

2. Jam mengajar dan beban kerja

3. Sekolah induk

4. Kesesuaian sertifikat pendidik

Jika data Dapodik tidak valid atau tidak sinkron, maka sistem akan menilai guru tidak memenuhi syarat, meskipun secara faktual aktif mengajar.

Kesalahan Umum yang Membuat Hak Keuangan Tidak Cair Penuh

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

1. Data Dapodik tidak sinkron

2. Beban kerja tidak memenuhi ketentuan

3. Sertifikat pendidik belum terverifikasi

Baca Juga: BRI Pondok Indah Gelar Pameran Mall to Mall Sambut HUT ke-130

4. Rangkap status sebagai pegawai tetap instansi lain

5. Kurang koordinasi dengan operator sekolah

Langkah Aman Mengikuti Aturan Agar Hak Cair Penuh

Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 dibayarkan sesuai aturan, guru ASN disarankan:

1. Rutin memeriksa dan memperbarui data Dapodik

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Cipayung Akibat Pelanggaran Berat

2. Memastikan jam mengajar terpenuhi sejak awal semester

3. Memverifikasi sertifikat pendidik dan bidang ajar

4. Menghindari rangkap status pekerjaan tetap

5. Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan verifikasi sistem berjalan lancar.

Pemerintah menegaskan bahwa hak keuangan guru ASN tidak dipotong, melainkan dibayarkan sesuai pemenuhan syarat.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai aturan.

Dengan memahami syarat dan mengikuti langkah aman tersebut, guru ASN dapat memastikan seluruh hak keuangannya diterima secara penuh pada tahun 2025.***