POJOKSATU.id - Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Meski menjadi hak guru ASN, pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG dan THR tidak bersifat otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan regulasi.
Masih banyak guru yang mengira TPG dan THR akan cair penuh setiap tahun tanpa kendala.
Baca Juga: Inovasi Pemberdayaan Perempuan Bogor Diapresiasi Jawa Barat Lewat Program P2WKSS
Padahal, ketidaksesuaian data administrasi dan beban kerja kerap menjadi penyebab utama tunjangan tidak dibayarkan secara maksimal.
Oleh karena itu, penting bagi guru ASN memahami syarat yang wajib dipenuhi agar TPG dan THR dapat diterima 100 persen.
PMK 23 Tahun 2025 Jadi Dasar Pembayaran Tunjangan Guru ASN
PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur pembayaran:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, EIGER Ajak Eigerian Lebih Siap Menikmati Perjalanan
2. Gaji ke-13
3. Pembayaran tunjangan aparatur negara
Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Sementara TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Umum Guru ASN Agar TPG dan THR Cair Penuh
Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi guru ASN agar TPG dan THR dapat dibayarkan sesuai ketentuan.
1. Berstatus Guru ASN Aktif
Guru harus tercatat sebagai ASN aktif dan masih melaksanakan tugas mengajar.
2. Memiliki NUPTK yang Valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus aktif dan terverifikasi.
Baca Juga: Terungkap di Hadapan Prabowo, Jaksa Agung Sebut Ada Pelaku di Balik Banjir Mematikan di Sumatera
3. Terdaftar Aktif di Dapodik
Data guru wajib sinkron dan sesuai kondisi riil, termasuk:
- Status kepegawaian
- Jam mengajar
- Sekolah induk
4. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar
Sekolah atau satuan pendidikan harus tercatat resmi dan aktif dalam Dapodik.
5. Memenuhi Beban Kerja
Guru wajib memenuhi ketentuan jam mengajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketidaksesuaian pada salah satu syarat di atas dapat menyebabkan TPG tidak cair dan THR tidak dibayarkan penuh.
Baca Juga: TelkomGroup Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabencana Banjir di Aceh
Syarat Khusus Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Selain syarat umum, TPG memiliki ketentuan khusus yang bersifat wajib.
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
3. Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar
4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
TPG hanya diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi kriteria profesional sesuai regulasi.
Ketentuan THR 100 Persen Guru ASN
PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen, namun berdasarkan komponen penghasilan tertentu, bukan seluruh tunjangan yang pernah diterima.
Langkah Aman Agar TPG dan THR Dibayar 100 Persen
Agar TPG dan THR dapat cair penuh sesuai PMK 23 Tahun 2025, guru ASN disarankan:
1. Rutin mengecek dan memperbarui data Dapodik
2. Memastikan beban kerja terpenuhi sejak awal semester
3. Memverifikasi sertifikat pendidik dalam sistem
4. Menghindari rangkap pekerjaan tetap
5. Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah
Pemerintah menegaskan bahwa TPG dan THR bukan hak otomatis, melainkan hak bersyarat.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan pembayaran tunjangan guru dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai regulasi.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, guru ASN dapat memastikan hak TPG dan THR diterima secara penuh dan tanpa kendala.***




