POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh hak keuangan guru tetap dijamin, namun tidak dibayarkan secara otomatis tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan.
Dalam praktiknya, masih banyak guru ASN yang mengeluhkan TPG tidak cair, THR tidak penuh, atau Gaji ke-13 tertunda.
Pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan karena pemotongan, melainkan akibat syarat administrasi dan teknis yang tidak terpenuhi.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan baru serta strategi aman menjadi kunci agar hak guru tidak bermasalah.
PMK 23 Tahun 2025: Dasar Aturan Baru TPG, THR, dan Gaji ke-13
PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci:
1. Penerima THR dan Gaji ke-13
Baca Juga: Mantan Kepala BMKG Nilai Banjir Sumatera Bencana Besar dan Luas, Tapi Penanganan Biasa Saja
2. Komponen penghasilan yang dibayarkan
3. Ketentuan pembayaran bagi aparatur negara
Guru ASN aktif, baik PNS maupun PPPK, termasuk dalam kategori Aparatur Negara sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Sementara itu, TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru sesuai ketentuan pendidikan.
Syarat Umum Guru ASN Penerima TPG, THR, dan Gaji ke-13
Agar hak keuangan dibayarkan penuh, guru ASN wajib memenuhi syarat umum berikut:
1. Berstatus Guru ASN Aktif
Guru harus tercatat sebagai ASN aktif dan masih menjalankan tugas mengajar.
2. Memiliki NUPTK yang Valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus aktif dan tidak bermasalah.
3. Terdaftar Aktif di Dapodik
Data guru harus:
- Aktif
- Sinkron
- Sesuai kondisi riil di sekolah
4. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar
Sekolah tempat bertugas harus tercatat resmi dan aktif di Dapodik.
5. Memenuhi Beban Kerja
Guru wajib memenuhi ketentuan jam mengajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketidaksesuaian satu saja dari syarat ini dapat berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan.
Ketentuan Khusus Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG tidak diberikan kepada seluruh guru ASN tanpa pengecualian.
Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
- Mengajar sesuai ketentuan rombongan belajar
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
TPG diberikan sebagai bentuk pengakuan profesional, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan ini bersifat mutlak.
Mengapa Hak Guru Bisa Tidak Dibayar Penuh?
Regulasi menegaskan bahwa hak guru tidak dipotong, melainkan tidak dibayarkan penuh karena syarat tidak terpenuhi.
Baca Juga: Mantan Kepala BMKG Nilai Banjir Sumatera Bencana Besar dan Luas, Tapi Penanganan Biasa Saja
Beberapa penyebab umum antara lain:
1. Data Dapodik tidak sinkron
2. Beban kerja tidak memenuhi ketentuan
3. Sertifikat pendidik belum terverifikasi
4. Status kepegawaian bermasalah
5. Rangkap pekerjaan di instansi lain
Strategi Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Tidak Bermasalah
Agar hak keuangan guru ASN tidak terpotong atau tertunda, berikut strategi aman yang perlu dilakukan:
1. Rutin Memvalidasi Data Dapodik
Pastikan jam mengajar, status kepegawaian, dan sekolah induk selalu sesuai.
2. Penuhi Beban Kerja Sejak Awal Semester
Kekurangan jam mengajar langsung berdampak pada TPG.
3. Pastikan Sertifikat Pendidik Terverifikasi
Sertifikat harus tercatat dan valid di sistem.
4. Hindari Rangkap Status Pekerjaan
Status sebagai pegawai tetap instansi lain dapat menggugurkan hak TPG.
5. Aktif Berkoordinasi dengan Operator Sekolah
Kesalahan input sering terjadi di tingkat administrasi sekolah.
Pemerintah menegaskan bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 merupakan hak guru ASN, namun bersifat hak bersyarat.
PMK Nomor 23 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai regulasi.
Dengan memahami aturan baru dan menerapkan strategi yang tepat, guru ASN dapat memastikan seluruh hak keuangannya dibayarkan penuh tanpa kendala.***




