POJOKSATU.ID - Hingga memasuki pembahasan Tahun Anggaran 2026, struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perhatian utama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak PNS berharap adanya kenaikan gaji pokok, menyusul kebijakan penyesuaian penghasilan ASN yang dilakukan pemerintah pada beberapa tahun sebelumnya.

Namun hingga akhir 2025, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pokok PNS.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Artinya, gaji pokok PNS tahun 2026 masih menggunakan skema lama sesuai peraturan yang telah berlaku sebelumnya.

 

Gaji Pokok PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama

Mengacu pada berbagai laporan dan kebijakan fiskal terbaru, Kementerian Keuangan belum mengumumkan adanya penyesuaian gaji pokok PNS dalam Nota Keuangan APBN 2026.

Dengan demikian, struktur gaji pokok PNS tahun depan masih merujuk pada tabel lama berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Terharu, Ini Respons Guru Saat Tahu Akan Terima Mobil Dinas dari Negara untuk Fasilitas Mengajar di Dearahnya

Kondisi ini berlaku bagi seluruh PNS di Indonesia, baik di instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pokok ASN pada 2026.

 

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I

Untuk PNS Golongan I, yang umumnya diisi oleh ASN dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah, gaji pokok yang berlaku pada 2026 adalah:

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: Terharu, Ini Respons Guru Saat Tahu Akan Terima Mobil Dinas dari Negara untuk Fasilitas Mengajar di Dearahnya

Golongan ini biasanya ditempati oleh PNS pada masa awal pengangkatan atau jabatan pelaksana tertentu.

 

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan II umumnya ditempati oleh PNS lulusan SMA hingga Diploma dengan masa kerja yang beragam. Berikut rinciannya:

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Baca Juga: Transparansi Dipertanyakan, ASN Pangkep Tagih Laporan Pengelolaan Zakat Gaji 3 Tahun Terakhir

II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Baca Juga: BKN Ingatkan 147 CPNS Baru, Pentingnya Karakter dan Integritas Abdi Negara, Simak Penjelasannya

Golongan ini menjadi transisi penting dalam jenjang karier PNS sebelum memasuki kelompok profesional.

 

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III merupakan tulang punggung birokrasi nasional. Mayoritas diisi oleh lulusan sarjana dan pascasarjana, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pejabat fungsional.

Rinciannya sebagai berikut:

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Baca Juga: Prof Zudan Minta ASN Kalsel Jadi Garda Depan Pembangunan, dari Rising Star hingga ke The Right Man

III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan ini memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan implementasi kebijakan pemerintah.

 

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IV umumnya ditempati oleh PNS senior dengan jabatan struktural atau fungsional tinggi. Untuk 2026, gaji pokoknya masih berada pada kisaran:

Baca Juga: BRI Pondok Indah Gelar Pameran Mall to Mall Sambut HUT ke-130

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Golongan ini mencerminkan puncak karier PNS dari sisi kepangkatan.

 

Gaji Pokok Bukan Satu-satunya Penghasilan

Perlu dipahami bahwa gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan PNS.

Total pendapatan bulanan biasanya jauh lebih besar setelah ditambah berbagai tunjangan, antara lain:

Baca Juga: Inilah Wujud Asli Mobil Unyil, Kendaraan Sederhana yang Dibuat untuk Guru, Bukan Alphard Apalagi Fortuner, Simak Selengkapnya

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan jabatan atau fungsional

3. Tunjangan kinerja (tukin)

4. Tambahan penghasilan daerah (TPP)

Baca Juga: Bukan Hanya Rp300 Ribu per Bulan! Ini Manfaat Lengkap KLJ untuk Lansia Jakarta

Besaran tunjangan sangat bergantung pada instansi, jabatan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

 

Status Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Menunggu Keputusan

Hingga saat ini, kenaikan gaji pokok ASN dan PNS 2026 belum diputuskan secara resmi.

Kementerian Keuangan belum mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk kebijakan tersebut.

Meski peluang kenaikan masih terbuka, kebijakan itu memerlukan keputusan pemerintah dan penganggaran tersendiri.

Artinya, PNS masih harus menunggu perkembangan kebijakan fiskal nasional ke depan.

Gaji pokok PNS tahun 2026 dipastikan masih menggunakan skema lama tanpa perubahan.

Baca Juga: BKN Ingatkan 147 CPNS Baru, Pentingnya Karakter dan Integritas Abdi Negara, Simak Penjelasannya

Pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok dalam APBN 2026.

Meski demikian, penghasilan PNS tetap ditopang oleh berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi.

ASN diimbau terus memantau perkembangan kebijakan keuangan negara untuk mengetahui arah kebijakan gaji ke depan.***