POJOKSATU.ID - Pemerintah dipastikan akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum akhir Desember 2025.

Meskipun pengumumannya sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula.

Kepastian ini menjadi perhatian luas, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Yang mempertanyakan apakah kenaikan UMP 2026 akan berdampak langsung pada besaran gaji yang mereka terima.

Baca Juga: Terharu, Ini Respons Guru Saat Tahu Akan Terima Mobil Dinas dari Negara untuk Fasilitas Mengajar di Dearahnya

Isu ini mencuat seiring semakin banyaknya tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan skema pengupahan yang sebagian mengacu pada upah minimum wilayah.

 

Pemerintah Segera Umumkan UMP 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penetapan dan pengumuman UMP dilakukan setiap akhir tahun untuk menjadi acuan upah minimum pada tahun berikutnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan pengumuman UMP dilakukan sebelum 31 Desember 2025, meskipun prosesnya sempat tertunda.

UMP sendiri menjadi patokan upah terendah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh di suatu provinsi.

Baca Juga: Penghargaan untuk Guru, Mobil Unyil Adalah Simbol Apresiasi Negara bagi Guru di Daerah Terpencil

Dalam konteks aparatur negara, UMP kini juga relevan bagi kelompok PPPK Paruh Waktu yang sistem pengupahannya belum sepenuhnya seragam secara nasional.

 

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, terdapat ketentuan penting terkait hak upah PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan upah saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan hubungan antara kenaikan UMP dengan potensi kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Inilah Wujud Asli Mobil Unyil, Kendaraan Sederhana yang Dibuat untuk Guru, Bukan Alphard Apalagi Fortuner, Simak Selengkapnya

Terutama bagi mereka yang penghasilannya mengacu langsung pada upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

 

Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh?

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan UMP 2026 berpotensi langsung memengaruhi gaji PPPK Paruh Waktu.

Dengan catatan bahwa gaji yang diterima sebelumnya memang mengacu pada upah minimum wilayah.

Baca Juga: Transparansi Dipertanyakan, ASN Pangkep Tagih Laporan Pengelolaan Zakat Gaji 3 Tahun Terakhir

Artinya, jika UMP di suatu provinsi naik, maka instansi pemerintah daerah yang menggaji PPPK Paruh Waktu dengan standar UMP wajib menyesuaikan besaran upahnya.

Namun, jika PPPK Paruh Waktu sudah menerima gaji di atas UMP, maka kenaikan UMP belum tentu berdampak langsung pada penghasilan mereka.

 

Contoh Simulasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebagai gambaran, salah satu media mencontohkan simulasi perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu jika UMP mengalami kenaikan.

Baca Juga: Prof Zudan Minta ASN Kalsel Jadi Garda Depan Pembangunan, dari Rising Star hingga ke The Right Man

Misalnya, jika UMP suatu provinsi pada 2025 sebesar Rp5 juta dan kemudian naik 5 persen pada 2026, maka UMP baru menjadi Rp5,25 juta.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima gaji setara UMP, maka gaji mereka berpotensi naik mengikuti besaran UMP terbaru tersebut.

Namun besaran akhir tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

 

Peran Pemerintah Daerah

Meskipun regulasi nasional telah mengatur hak minimum PPPK Paruh Waktu, implementasi pengupahan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan penggajian dengan memperhatikan regulasi pusat, kondisi fiskal daerah, serta jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat.

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan

Oleh karena itu, PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing setelah UMP 2026 resmi diumumkan.

 

Harapan PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, kenaikan UMP diharapkan dapat menjadi momentum peningkatan kesejahteraan.

Terutama bagi mereka yang selama ini menerima penghasilan setara upah minimum.

Kenaikan UMP juga diharapkan mampu menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 Secara Online, Bantuan Rp300 Ribu Cair Tiap Bulan

Namun demikian, PPPK Paruh Waktu juga perlu memahami bahwa kenaikan gaji tidak bersifat otomatis dan tetap mengikuti ketentuan regulasi serta kebijakan anggaran daerah.

Kenaikan UMP 2026 berpotensi memengaruhi gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang penghasilannya mengacu pada upah minimum wilayah.

Hal ini didasarkan pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin hak upah minimum bagi PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, realisasi kenaikan gaji tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.***