POJOKSATU.id — Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung kesejahteraan warga lanjut usia.

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial, terutama bagi lansia yang berada dalam kondisi ekonomi rentan dan membutuhkan dukungan finansial.

Penyaluran bantuan KLJ dilakukan secara rutin setiap bulan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta kepada lansia yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Nilai Bansos Dinilai Tak Realistis Cuman Rp10 Ribu, Gus Ipul Minta Kemenkeu Naikkan Jadup Jadi Rp15 Ribu, Publik Heboh Cuman Beda Dikit!

Pada tahun 2025, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan hidup sehari-hari.

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank Jakarta dan dapat diakses menggunakan aplikasi JakOne Mobile bagi lansia yang telah memiliki Kartu Jakarta Lansia.

Bantuan ini ditujukan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari kebutuhan pangan, kesehatan, hingga keperluan harian lainnya.

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

Program KLJ tidak hanya menyasar lansia dari keluarga berpenghasilan rendah, tetapi juga mencakup lansia dengan kondisi khusus.

Termasuk di dalamnya lansia yang menderita penyakit kronis sehingga tidak mampu beraktivitas secara normal, serta lansia yang mengalami keterlantaran baik secara sosial maupun psikologis.

Agar dapat terdaftar sebagai penerima KLJ 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah Sampah dan 1.597 Petugas

Salah satunya adalah berusia minimal 60 tahun. Selain itu, lansia wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan tercatat berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah melalui proses pendataan resmi yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Dari aspek ekonomi, bantuan ini diprioritaskan bagi lansia yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan.

Persyaratan lainnya, calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.

Baca Juga: Heboh! Nama Ayah dan Kakek Presiden Prabowo Muncul di Meja Usulan Pahlawan Nasional

Seluruh data yang masuk akan melalui tahapan verifikasi lapangan dan validasi oleh petugas Dinas Sosial sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai penerima manfaat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Proses pendaftaran Kartu Lansia Jakarta kini dapat dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui smartphone.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polrestabes Bandung Ungkap 175 Kasus Narkotika

Setelah itu, pendaftar perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Registrasi” lalu lengkapi seluruh data yang diminta sesuai petunjuk.

Setelah akun berhasil dibuat, pendaftar dapat masuk ke menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri ke DTKS, yang menjadi dasar utama dalam penentuan penerima bantuan sosial.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran diselesaikan, data yang diajukan akan diproses melalui tahap verifikasi dan validasi oleh petugas terkait.

Baca Juga: Inilah Wujud Asli Mobil Unyil, Kendaraan Sederhana yang Dibuat untuk Guru, Bukan Alphard Apalagi Fortuner, Simak Selengkapnya

Hasil dari proses tersebut akan menentukan apakah calon penerima ditetapkan sebagai penerima bantuan KLJ secara resmi.

Dengan sistem pendaftaran daring ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial.

Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempermudah akses layanan, khususnya bagi para lansia dan keluarga yang mendampingi mereka.***