POJOKSATU.id - Kabar gembira mulai menghampiri para guru ASN di sejumlah daerah. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen dilaporkan mulai dicairkan secara bertahap menjelang akhir Desember 2025.
Meski belum merata, fakta di lapangan menunjukkan sebagian daerah sudah lebih dulu mentransfer dana TPG THR ke rekening guru.
Informasi ini menjadi perhatian luas di kalangan pendidik, terutama karena berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana pencairan TPG THR memang cenderung terjadi di penghujung bulan Desember, bahkan ada yang baru masuk rekening pada malam pergantian tahun.
Sejumlah Daerah Dilaporkan Sudah Cair
Berdasarkan pantauan dari berbagai laporan guru di daerah, pencairan TPG THR 100 persen sudah terjadi di beberapa wilayah.
Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN
Salah satu yang terkonfirmasi adalah Provinsi Kalimantan Tengah, di mana guru melaporkan dana TPG THR telah masuk ke rekening pada pertengahan November 2025.
Tak hanya guru sertifikasi, guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga dilaporkan menerima Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dalam skema THR, dengan nominal Rp250.000.
Tamsil ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah bagi guru ASN non-sertifikasi agar tetap memperoleh tambahan penghasilan pada momen THR.
Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Peredaran Produk Kopi Ilegal yang Picu Kerusakan Ginjal dan Gagal jantung
Fakta ini menegaskan bahwa kebijakan THR guru tahun 2025 bukan sekadar wacana, melainkan sudah mulai direalisasikan, meski pelaksanaannya masih bertahap dan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Belum Cair di Banyak Daerah, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, masih banyak guru yang belum menerima TPG THR hingga pertengahan Desember. Kondisi ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran, terutama di kalangan guru ASN daerah.
Namun, jika merujuk pada rekam jejak pencairan tahun 2024, situasi ini tergolong wajar.
Tahun lalu, mayoritas pencairan TPG THR justru terjadi pada rentang 23 hingga 31 Desember, bahkan ada daerah yang baru mencairkan tepat di tanggal 31 Desember.
Artinya, belum cairnya TPG THR di suatu daerah belum bisa langsung disimpulkan sebagai kendala permanen, melainkan masih berada dalam rentang waktu normal sesuai pola tahun-tahun sebelumnya.
Dasar Hukum TPG THR Guru 2025
Pemberian TPG dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025 memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan (4), ditegaskan bahwa:
1. Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM
2. Guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga berhak menerima TPG paling banyak sebesar satu bulan.
Ketentuan ini sekaligus menjawab kebingungan di kalangan guru mengenai siapa saja yang berhak menerima TPG THR 100 persen.
Dua Syarat Utama Penerima TPG THR
Ada dua syarat krusial yang harus dipenuhi agar guru ASN bisa menerima TPG THR 100 persen.
Pertama, guru tersebut tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Jika seorang guru sudah mendapatkan TPP secara rutin, maka ia tidak termasuk dalam skema penerima TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah wajib melakukan pengusulan dan konfirmasi data ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Usai Ditangkap dan Ditahan KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu Dicopot Kejagung
Tanpa proses administrasi ini, dana tidak dapat ditransfer dari pusat ke daerah, meskipun guru tersebut memenuhi syarat secara individu.
Inilah sebabnya mengapa kecepatan pencairan di setiap daerah berbeda-beda, sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan koordinasi pemerintah daerah.
Peran Kemendagri dan Pemerintah Daerah
Untuk mempercepat dan menyelaraskan proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.
Rapat tersebut membahas data jumlah guru penerima TPG dan Tamsil sebagai dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Undangan resmi rapat ini ditujukan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyampaikan hasil rapat tersebut secara terbuka melalui akun resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang menegaskan bahwa anggaran TPG THR guru memang sedang dalam proses finalisasi dan penyaluran.
Guru Pendidikan Agama Kini Ikut Terakomodasi
Kabar baik lainnya datang bagi guru pendidikan agama ASN yang bertugas di sekolah umum.
Jika pada tahun sebelumnya kelompok ini sempat tidak terakomodasi, maka pada tahun 2025 mereka sudah masuk dalam skema penerima TPG THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Update Pencairan TPG THR Guru 2025, Ini Penjelasan Nominal Rp250 Ribu dan Isu Maret 2026
Guru pendidikan agama yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah daerah, sementara TPG-nya bersumber dari Kementerian Agama, kini akan menerima pencairan melalui mekanisme pemerintah daerah.
Kebijakan ini dinilai lebih adil dan menutup celah yang sebelumnya menimbulkan ketimpangan.
Saran untuk Guru yang Belum Menerima
Bagi guru yang hingga kini belum menerima TPG THR, ada beberapa langkah bijak yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Pengamat Nilai Presiden Prabowo Perkuat Perpol Lewat PP, Kebijakan Polri Makin Naik Kelas
Pertama, bersabar hingga 31 Desember 2025, mengingat mayoritas pencairan historis terjadi di akhir bulan.
Kedua, aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat, bukan hanya dari grup media sosial.
Ketiga, memastikan status kepesertaan sebagai penerima TPG aktif dan tidak bermasalah secara administrasi.
Jika diperlukan, guru dapat melakukan konfirmasi ke operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan data sudah diusulkan.
Harapan Akhir Tahun bagi Guru
Pencairan TPG THR 100 persen menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak guru.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru secara nyata.
Dengan dasar hukum yang jelas, dukungan pemerintah pusat, serta koordinasi yang terus berjalan dengan daerah, harapan besar pencairan merata hingga 31 Desember 2025 masih sangat terbuka.
Guru pun diimbau tetap tenang, tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, dan terus mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah.***




