POJOKSATU.id, JAKARTA-- Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi mengapresiasi langkah Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Hal ini mempertegas Polri bahwa negara hadir untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, Minggu (21/12/2025).

Baca Juga: Sesepuh NU Sikapi Kisruh PBNU, Minta Ketua Umum Gus Yahya dan Rais Aam Islah Dalam Waktu 3x24 Jam

Menurutnya, secara ketatanegaraan, Presiden sejatinya memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, Presiden Prabowo tidak memilih opsi tersebut. Pilihan ini bukan kebetulan, melainkan cerminan sikap sadar konstitusi dan kehati-hatian dalam mengelola hubungan antar lembaga negara.

"Dengan tidak diterbitkannya Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional seperti tuduhan KRP," ujar Haidar.

Menurutnya, PP yang dibentuk merupakan penguatan kebijakan negara atas Polri.

Dengan PP itu, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian, tetapi sebagai kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas persetujuan dan tanggung jawab presiden sebagai kepala pemerintahan.

Baca Juga: Luncurkan Voice People Sumatera Utara, Bukti Industri Suara Makin Diminati Ekonomi Kreatif Indonesia

"Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik," ucap Haidar.

Di sisi lain, keputusan ini menempatkan desakan Komite Reformasi Polri (KRP) pada posisi yang lemah.

Bahkan dorongan Pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat tempat dalam kebijakan Presiden.

"Dalam konteks ini, KRP gagal mengubah arah kebijakan negara dan harus menerima kenyataan bahwa pendekatan konfrontatif terhadap institusi justru kontraproduktif," ucapnya.

Lebih jauh, sikap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa memperbaiki institusi negara tidak selalu harus dilakukan dengan membatalkan kebijakan yang sudah ada. Reformasi yang sehat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.

"Dengan memilih PP alih-alih Perpres Pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara," tegasnya.

Karena itu, penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan posisi negara yang berdiri di belakang Polri.

Presiden juga menunjukkan bahwa kewenangan memang dapat digunakan untuk membatalkan, namun kepemimpinan negara yang matang justru terlihat dari keberanian untuk melindungi institusi.

"Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya," tegasnya.***