POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para akademisi di lingkungan perguruan tinggi.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) resmi membuka penerimaan proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan Tahun Anggaran 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, sekaligus upaya mendorong peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Kritik Kampus Terjebak Kuantitas, Mutu Pendidikan Dinilai Tertinggal
Tiga Program Utama Pendanaan 2026
Kemendikti Saintek memetakan skema pendanaan ke dalam tiga program besar, yaitu:
1. Program Penelitian
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
3. Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)
Masing-masing program memiliki fokus dan ketentuan yang berbeda, sesuai dengan karakter luaran yang diharapkan.
Baca Juga: Jubir Aceh Tuding Pemerintah Pusat Anomali Tangani Bencana, Bertolak Belakang Fakta di Lapangan
1. Rincian Skema Program Penelitian
Program Penelitian dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Skema Penelitian Dasar dan Skema Penelitian Terapan.
Skema Penelitian Dasar, meliputi:
a. Penelitian Dosen Pemula (PDP)
b. Penelitian Thesis Magister (PTM)
c. Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
d. Program Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU)
e. Penelitian Fundamental (PF)
f. Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)
2. Skema Penelitian Terapan, terdiri atas:
a. Penelitian Terapan Luaran Prototipe
b. Penelitian Terapan Luaran Model
Skema ini ditujukan untuk mendorong riset yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki dampak terapan dan potensi hilirisasi.
Skema Program Pengabdian kepada Masyarakat
Program Pengabdian kepada Masyarakat difokuskan pada penguatan kewirausahaan dan pengembangan wilayah, dengan pembagian sebagai berikut:
Baca Juga: ITB Borong Lima Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025, Bukti Tridarma Berdampak Nyata
1. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM):
a. Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
b. Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
c. Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)
2. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK):
a. Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)
3. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW):
a. Pemberdayaan Wilayah (PW)
b. Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)
Baca Juga: Inovasi Masker Cerdas dari Limbah, Mahasiswa ITB Raih Juara 1 Bioleague 2025
Program ini diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat sasaran.
Program Inovasi Seni Nusantara
Berbeda dengan dua program sebelumnya, Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) tidak dibagi ke dalam beberapa skema.
Pengusulan proposal PISN mengikuti ketentuan khusus dalam Panduan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026.
Baca Juga: Viral Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf soal Penanganan Banjir Aceh, Sebut Kendala Medan Berat
Seluruh proposal, baik penelitian, pengabdian, maupun PISN, wajib disusun sesuai Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 dan diunggah melalui laman BIMA.
Ketentuan dan Jadwal Pendaftaran Proposal
Berikut ketentuan penting yang perlu diperhatikan para pengusul:
Baca Juga: Puisi Ayah
1. Pengusulan proposal dilakukan pada 3–29 Desember 2025, dengan batas akhir pukul 15.00 WIB melalui laman BIMA.
2. Ketua LP/LPM/LPPM wajib melakukan pengecekan kelengkapan administrasi proposal sebelum memberikan persetujuan.
3. Persetujuan proposal oleh Ketua LP/LPM/LPPM paling lambat pada 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
4. Proposal dengan status ditolak tidak dapat diperbaiki.
Baca Juga: Ruangguru for Business Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Cara Melamarnya
5. Proposal dengan status dikembalikan menjadi draft dapat diperbaiki dan dikirim ulang untuk menunggu persetujuan.
6. Proposal dengan status disetujui akan mengikuti proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM.
7. Khusus skema PMDSU, pendaftaran hanya dibuka bagi promotor yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
8. Keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Kewirausahaan dan Wilayah yang masih berjalan pada pendanaan 2025 wajib mengajukan proposal kembali untuk 2026 dan akan melalui seleksi serta kunjungan lapangan.
Baca Juga: Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026, Pemerintah Terapkan Verifikasi Wajah
9. Keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada 2026 tidak memerlukan proposal baru. Dosen hanya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan 2025, capaian luaran, dan SPTB sesuai ketentuan.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, para dosen diharapkan dapat memanfaatkan peluang pendanaan secara optimal untuk memperkuat riset, memperluas pengabdian, dan menghadirkan inovasi yang berdampak nyata.
Di tengah tantangan dunia akademik, riset dan pengabdian yang konsisten tetap menjadi denyut penting kemajuan perguruan tinggi.




