POJOKSATU.id - Pelantikan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 belum berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Hingga akhir tahun, sebagian daerah sudah menuntaskan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan.

Sementara daerah lainnya masih dalam tahap persiapan administrasi.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Janjikan Ratusan Ribu Pakaian, Pengungsi Sumatra Masih Bertahan dengan Baju Seadanya

Kondisi ini memunculkan pertanyaan luas di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama terkait kepastian waktu pelantikan dan mulai aktif bekerja.

Berikut rangkuman update daerah yang sudah dan belum melantik PPPK Paruh Waktu 2025, berdasarkan informasi resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.


Daerah yang Sudah Melantik PPPK Paruh Waktu 2025

Sejumlah daerah tercatat telah menyelesaikan proses pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Viral di Tengah Bencana Aceh, Kaos Kampanye Prabowo Tuai Banyak Kritikan Warganet

Beberapa di antaranya bahkan melantik dalam jumlah besar:

1. Kota Bandung

Melantik lebih dari 7.300 PPPK Paruh Waktu, menjadi salah satu daerah dengan pelantikan terbesar secara nasional.

2. Kabupaten Jombang

Menyelesaikan pelantikan sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu dari berbagai formasi.

3. Provinsi Gorontalo

Melantik sekitar 2.400 PPPK Paruh Waktu, didominasi tenaga teknis dan pelayanan publik.

4. Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan)

Menyerahkan SK kepada lebih dari 2.600 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Peluang Besar Jadi PPPK! Seleksi Instansi Dibuka dengan 32 Ribu Formasi

5. Kota Bontang

Melantik sekitar 1.400 PPPK Paruh Waktu.

Kota Banjarbaru, Kota Serang, Kabupaten Bengkayang, serta beberapa instansi pusat seperti Kementerian Hukum dan HAM dan RRI, juga tercatat telah melaksanakan pelantikan.

Pelantikan di daerah-daerah tersebut dilakukan setelah penetapan Nomor Induk PPPK (NI) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Tanpa Nilai Ambang Batas! Kelulusan Ditentukan Oleh Nilai CAT, Ini Alasannya


Daerah yang Masih Menunggu Pelantikan

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah daerah yang belum melaksanakan pelantikan PPPK Paruh Waktu hingga penghujung 2025.

Umumnya, daerah-daerah ini masih berada pada tahap:

- finalisasi administrasi,

- penyesuaian data formasi,

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

- atau menunggu kesiapan internal setelah NI ditetapkan BKN.

Beberapa pemerintah daerah menyampaikan bahwa pelantikan kemungkinan baru dilakukan akhir 2025 atau awal 2026.

Hal itu menyesuaikan kesiapan anggaran dan jadwal kepala daerah.


Kenapa Pelantikan Tidak Serentak?

BKN menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu memang tidak diwajibkan serentak secara nasional.

Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya

Setiap instansi dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelantikan sesuai kesiapan masing-masing.

Dikutip dari BKN.GO.ID, Selasa 17 Desember 2025, BKN menyampaikan:

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi setelah Nomor Induk ditetapkan oleh BKN,”.

Baca Juga: Mulai 2026 ASN Ambon Tak Kerja Normal, Masuk Kantor Bergilir dan TPP Dipangkas 50 Persen

Penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran peserta yang sudah memiliki NI tetapi belum menerima SK atau dilantik.


Imbauan untuk PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu yang belum dilantik, pemerintah daerah mengimbau agar peserta tetap aktif memantau informasi resmi dari BKD atau BKPSDM setempat.

Selain itu, peserta diminta memastikan tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat proses pelantikan.

Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!

Pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan tahap akhir yang menandai perubahan status kepegawaian secara sah.

Sehingga ketelitian administrasi menjadi faktor penting.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menunjukkan progres signifikan di banyak daerah, namun belum merata secara nasional.

Sejumlah daerah sudah tuntas melantik ribuan PPPK Paruh Waktu, sementara daerah lain masih menunggu kesiapan administrasi.

Situasi ini menegaskan bahwa perbedaan jadwal pelantikan adalah hal wajar dan tidak menyalahi aturan, selama proses tetap mengacu pada ketentuan BKN.***