POJOKSATU.id — Memasuki masa pensiun bukan berarti seluruh hak sebagai pekerja otomatis berakhir.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) tetap memiliki sejumlah hak yang bisa diklaim setelah tidak lagi aktif bekerja.

Hak-hak ini penting untuk menunjang kebutuhan hidup di usia lanjut sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi keluarga.

Baca Juga: Pemotongan TKD Nyaris Setara Anggaran Gaji PPPK, Ini Fakta yang Jarang Diungkap

Berikut penjelasan lengkap hak peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun.

Salah satu hak utama peserta BPJS TK setelah pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini berupa tabungan yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja.

JHT dapat dicairkan secara sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Boni Hargens Ungkap 5 Kesalahan Logika Komisi Reformasi Polri Tanggapi Perpol 10 Tahun 2025

Jika peserta meninggal, dana JHT akan diberikan kepada ahli waris.

Dana JHT kerap dimanfaatkan sebagai modal usaha, biaya hidup, atau kebutuhan penting lainnya setelah pensiun.

Selain JHT, peserta juga berhak atas Jaminan Pensiun (JP). Berbeda dengan JHT, manfaat JP diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Baca Juga: Terungkap! Satu Korporasi Jadi Tersangka di Balik Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumatera

Manfaat ini bertujuan menjaga kelayakan hidup peserta setelah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Uang pensiun akan dibayarkan setiap bulan hingga peserta meninggal dunia.

Apabila peserta wafat, manfaat JP dapat diteruskan kepada ahli waris sesuai ketentuan, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

Baca Juga: Ratusan Juta Jadi Bukti Awal, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Proyek

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi keluarga peserta. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima:

- Manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus

- Manfaat Jaminan Pensiun yang dibayarkan bulanan

- Santunan kematian sesuai program yang diikuti

Hak ini berlaku baik peserta meninggal sebelum maupun setelah pensiun.

Baca Juga: Kartu Peserta AKGTK Sudah Bisa Dicetak, Ini Link Resmi Cek Jadwal dan Akses Ujian Online yang Wajib Disiapkan

Usia pensiun untuk manfaat JHT ditetapkan 56 tahun, sedangkan usia pensiun untuk manfaat Jaminan Pensiun mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku secara bertahap.

Peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun tetap dapat mencairkan JHT sesuai syarat, namun manfaat JP baru dibayarkan saat usia pensiun tercapai.

Memahami hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar tidak ada manfaat yang terlewat.

Baca Juga: Dinasti Keluarga Runtuh, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Peserta disarankan memastikan status kepesertaan aktif, kelengkapan data, serta dokumen administrasi sebelum mengajukan klaim.

Dengan memahami hak-hak ini, masa pensiun dapat dijalani dengan lebih tenang dan terencana.***