POJOKSATU.ID - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara kayu gelondongan.
Yang terbawa arus banjir dan diduga memperparah dampak bencana alam tersebut.
Kasus banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera mulai menguak fakta pahit di balik bencana tersebut.
Baca Juga: Rumah Dinas Kajari Bekasi di Zona Amerika Disegel KPK Imbas OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif.
Yang dilakukan aparat kepolisian bersama sejumlah kementerian terkait.
Menurut Sigit, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul.
Baca Juga: Tak Semua Honorer Terima JHT Saat Dilantik Jadi PPPK, Ini Penyebabnya
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu orang tersangka,” kata Sigit, dikutip dari Kompas, 19 Desember 2025.
Pernyataan Kapolri ini sekaligus menegaskan bahwa bencana yang menelan ratusan korban dan menghancurkan infrastruktur di Sumatera tidak sepenuhnya murni akibat faktor alam.
Keberadaan kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar yang hanyut saat banjir diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengelolaan hutan yang bermasalah.
Baca Juga: 5 Merek Tas Kulit Lokal Berkualitas Premium, Asli Indonesia!
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas korporasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, sehingga semua bisa dirangkai menjadi alat bukti yang kuat,” ujar Sigit.
Kayu gelondongan yang terbawa banjir disebut memperparah dampak bencana dengan merusak jembatan, pemukiman warga, hingga menutup alur sungai.
Kondisi ini menyebabkan air meluap lebih cepat dan menghantam kawasan permukiman tanpa bisa dibendung.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Bencana Sumatera hingga Jumat, Meninggal 1.071 Orang, Terbanyak di Aceh
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai penetapan tersangka korporasi ini sebagai langkah penting, namun terlambat.
Mereka menilai praktik pengelolaan hutan yang abai terhadap aspek lingkungan telah lama menjadi bom waktu di wilayah rawan bencana seperti Sumatera.
“Kalau sejak awal pengawasan ketat dilakukan, kayu-kayu itu tidak akan bebas terbawa banjir dan menjadi alat penghancur,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Polri memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu korporasi saja.
Aparat berkomitmen menelusuri rantai tanggung jawab secara menyeluruh, pelanggaran izin, kelalaian pengelolaan hutan, hingga dugaan pembiaran yang berujung pada bencana.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Tandai Akhir JHT Honorer, Skema Taspen Mulai Berlaku
Publik kini menunggu, apakah proses hukum benar-benar akan menjerat para pelaku hingga tuntas, atau kembali berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus lingkungan sebelumnya.
Demikian perkembangan informasi terkait penetapan tersangka atas kerusakan hutan di wilayah Sumatera oleh kepolisian Indonesia.***




