POJOKSATU.id, BEKASI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Cikarang Pusat.
Rumah dinas ini ditinggali Kajari Bekasi Eddy Sumarman dengan alamat di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang turut menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Bencana Sumatera hingga Jumat, Meninggal 1.071 Orang, Terbanyak di Aceh
Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turut disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Pas malam itu disegel-nya, ramai-ramai orang pada datang," kata Novi (45) salah seorang tetangga saat ditemui, Jumat.
"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (19/12).
OTT tersebut dilakukan KPK pada 17-18 Desember 2025. Bupati Bekasi hingga malam hari ini masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Bencana Sumatera hingga Jumat, Meninggal 1.071 Orang, Terbanyak di Aceh
"Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam," kata Budi, Jumat.
KPK menangkap total 10 orang yang belum disampaikan identitas lengkapnya.
KPK Tangkap Kajari HSU
Berita sebelumnya, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Albertinus Parlinggoman Napitupulu kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2026).
Albertinus Parlinggoman Napitupulu sudah berada di gedung KPK di Jakarta pada Jumat (19/12/2025). Albertinus Napitupulu baru menjabat sekitar lima bulan atau sejak Juli 2025 di sana.
Albertinus ternyata pernah terlibat kasus suap saat masih menjadi jaksa tahun 2013 lalu sebanyak 50.000 dollar AS.
Jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang ini berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko.
Jika kurs rupiah saat ini sekitar Rp16.000 saja, maka uang 50.000 dollar AS ini bernilai Rp800 juta.
Selain di Bekasi, KPK juga melaksanakan OTT di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.***




