POJOKSATU.id — PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara kembali masuk dalam daftar sekolah kedinasan paling diminati dan layak dipertimbangkan untuk pendaftaran tahun 2026.
Walaupun jadwal resminya masih cukup lama, calon peserta disarankan tidak menunggu hingga pendaftaran dibuka untuk mulai bersiap.
Memahami syarat nilai rapor serta ketentuan seleksi sejak dini menjadi langkah penting agar peluang lolos semakin besar.
Baca Juga: Untar Bangun Ekosistem Kampus Global, Investasi Pendidikan Tembus Puluhan Triliun
Sebagai sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan, PKN STAN menawarkan keunggulan yang jarang dimiliki perguruan tinggi lain, yakni pendidikan gratis hingga lulus.
Tak hanya itu, lulusan PKN STAN juga memiliki kesempatan besar diangkat sebagai CPNS dan ditempatkan di lingkungan Kemenkeu maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan formasi.
Selama ini, proses pendaftaran sekolah kedinasan, termasuk PKN STAN, dilakukan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resmi dikdin.bkn.go.id.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan Gratis, Ribuan Honorer Sukoharjo Full Senyum
Mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran sekolah kedinasan 2025 dibuka pada 29 Juni hingga 18 Juli 2025.
Dengan pola tersebut, jadwal pendaftaran PKN STAN 2026 diperkirakan tidak akan jauh berbeda.
Terkait persyaratan akademik, ketentuan nilai rapor mengacu pada juknis pendaftaran PKN STAN 2025 yang berlaku bagi lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Jurusan, Ilmu Kehutanan Punya Prospek Cerah di Masa Depan, Bisa Jadi Presiden!
Calon pendaftar wajib memiliki nilai ijazah mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika masing-masing minimal 80,00 dalam skala 100,00.
Bagi lulusan tahun 2025 yang belum menerima ijazah, masih diperbolehkan mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus.
Namun, nilai Bahasa Inggris dan Matematika tetap harus memenuhi batas minimal 80,00 dan bukan hasil pembulatan.
Ijazah asli nantinya wajib ditunjukkan saat proses pendaftaran ulang.
Baca Juga: Viral Pria di Pidie Jaya Cuma Bisa Duduk Lemas Lihat Rumahnya Tertimbun Tanah, Netizen Ikut Pilu
Selain nilai rapor, calon mahasiswa PKN STAN juga harus memenuhi sejumlah syarat umum.
Pendaftar merupakan lulusan SMA atau sederajat tahun 2023 hingga 2025 yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
Dari sisi usia, pendaftar minimal berumur 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 10 November 2025.
Dengan demikian, peserta yang lahir sebelum 10 November 2003 atau setelah 10 November 2011 tidak memenuhi ketentuan usia pendaftaran.
Baca Juga: Apakah Benar Gaji PPPK Dipotong Setiap Bulan? Ini Penjelasan Resmi dan Dasar Aturannya
Calon pendaftar juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Ketentuan fisik turut menjadi perhatian, di mana pendaftar pria tidak diperbolehkan bertato dan bertindik, kecuali karena alasan agama atau adat.
Sementara itu, pendaftar wanita tidak bertato dan hanya diperkenankan bertindik di telinga dengan jumlah maksimal satu pasang.
PKN STAN juga menetapkan syarat status pernikahan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Malang untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Pendaftar harus belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung.
Selain itu, peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi kewilayahan, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.
Pendaftar wajib menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat di wilayah provinsi afirmasi yang dipilih.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook Disidangkan, Eks Mendikbudristek Nadiem Justru Absen karena Dirawat di RS
Ketentuan khusus berlaku bagi wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, serta wilayah Pulau Papua.
Selain itu, pendaftar jalur afirmasi harus memiliki orang tua kandung yang lahir di wilayah afirmasi yang dipilih.
Ketentuan ini tetap berlaku untuk daerah hasil pemekaran dengan memperhatikan wilayah induk sebelum pemekaran daerah tersebut.
Sementara itu, jalur pembibitan juga memiliki persyaratan khusus.
Baca Juga: Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Dalami Dugaan Kerugian Negara
Pendaftar harus berdomisili di daerah pembibitan yang dipilih dan dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga.
Orang tua kandung pendaftar juga harus lahir di provinsi atau kabupaten/kota yang menjalin kerja sama pembibitan dengan PKN STAN.
Untuk alur pendaftaran, proses seleksi PKN STAN diawali melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan.
Pendaftar membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, lalu melakukan login untuk memilih PKN STAN serta jalur penerimaan yang diinginkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Surabaya untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Setelah melengkapi biodata dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, pendaftar melakukan pengecekan ulang data, mencetak Kartu Pendaftaran, dan melanjutkan tahapan seleksi melalui portal resmi SPMB-PM PKN STAN.
Dengan memahami syarat nilai rapor dan ketentuan pendaftaran sejak awal, calon peserta diharapkan bisa melakukan persiapan lebih matang.
Langkah ini menjadi bekal penting untuk meraih peluang lolos PKN STAN 2026, menikmati pendidikan gratis, serta membuka jalan karier sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan maupun instansi pemerintah lainnya.***




