POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Selasa 16 Desemebr 2025.
Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.42 WIB.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Surabaya untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Ia datang didampingi sejumlah orang, termasuk pengacara dan juru bicaranya.
Mengenakan kemeja putih, Yaqut terlihat berjalan cepat memasuki gedung KPK tanpa banyak memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya masuk dulu ya,” ucap Yaqut singkat, dikutip dari CNN Indonesia, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Beasiswa Indonesia–Austria IASP 2026 Dibuka, Dosen Berpeluang Lanjut S3 Gratis
Pemeriksaan ini menjadi agenda kedua bagi Yaqut dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, ia telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan pertama itu, penyidik mendalami perbedaan aturan terkait kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Cara Memastikan Nama Tercatat di Pendataan Non-ASN 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut kali ini.
Akan difokuskan pada penggalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ,” kata Asep, Senin 15 Desember 2025.
Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara ini.
Salah satunya adalah staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga: Mualem Tampung Lagi Bantuan Luar Negeri untuk Aceh, Kini Perusahaan Multinasional Upland Resources
Ishfah diperiksa untuk mendalami materi serupa terkait mekanisme penentuan kuota haji tambahan.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Hari Ini, Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Mulai Dibuka
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, larangan bepergian juga dikenakan kepada pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
Baca Juga: Belum Digaji Dua Bulan, PPPK Paruh Waktu Kepri Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Serta rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Serta pengelolaan dana dan kuota yang sangat bersifat strategis.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga terang benderang dan memastikan siapa pun yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sekian update informasi terkait pemanggilan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***




