POJOKSATU.ID - Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih mempertanyakan apakah gaji yang diterima setiap bulan akan dipotong.

Jawabannya, ya, gaji PPPK memang dikenai potongan bulanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski sistem kerja dan status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah menegaskan bahwa PPPK tetap termasuk ASN.

Baca Juga: Om Zein Penuhi Janji Politik Prioritaskan Infrastruktur, Hingga Desember Ini 45 KM Bangun Jalan

Karena itu, gaji PPPK wajib mengikuti skema potongan resmi, baik untuk pajak maupun iuran jaminan sosial.

 

Status PPPK sebagai ASN

PPPK secara hukum merupakan bagian dari ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Konsekuensinya, seluruh hak dan kewajiban dasar PPPK, termasuk urusan penggajian, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Apakah TPG Guru Akan Hilang? Begini Penjelasannya

Walaupun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, sistem penggajiannya tetap tunduk pada regulasi negara.

Potongan gaji PPPK dilakukan secara otomatis dan resmi, bukan kebijakan instansi semata.

 

Komponen Potongan Gaji PPPK

Setiap bulan, gaji PPPK akan dipotong untuk beberapa komponen wajib. Berikut rinciannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPPK dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana pekerja pada umumnya.

Besaran potongan pajak bergantung pada gaji bruto, status pernikahan, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.

Semakin besar gaji yang diterima, maka potongan PPh 21 juga akan menyesuaikan.

2. Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat

Gaji PPPK juga dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

Potongan ini bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi PPPK dan keluarganya sesuai ketentuan program jaminan kesehatan nasional.

3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Selain BPJS Kesehatan, PPPK diwajibkan mengikuti jaminan hari tua (JHT). Iuran ini dipotong langsung dari gaji bulanan sebagai bentuk perlindungan sosial jangka panjang.

Baca Juga: Dokumen Honorer Bermasalah? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Penataan Non-ASN 2025

4. Potongan Lain Sesuai Aturan

Dalam kondisi tertentu, dapat terdapat potongan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, sepanjang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Dasar Regulasi Potongan Gaji PPPK

Dasar hukum potongan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK dibayarkan setelah dikurangi potongan sesuai ketentuan pajak dan jaminan sosial yang berlaku.

Artinya, potongan gaji bukan kebijakan tambahan, melainkan kewajiban hukum.

 

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Potongan gaji juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, perhitungannya bersifat proporsional, menyesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

Meskipun jam kerja dan upah PPPK paruh waktu lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, kewajiban pajak dan iuran jaminan sosial tetap berjalan.

Baca Juga: Dokumen Honorer Database vs Non-Database dalam Penataan Non-ASN 2025, Simak Penjelasan Lengkapnya

Nominal potongannya tentu lebih kecil karena dihitung dari gaji yang diterima.

 

Mengapa Potongan Tetap Berlaku?

Pemerintah menilai potongan gaji sebagai bagian dari sistem perlindungan dan tata kelola ASN yang tertib.

Melalui pajak dan iuran sosial, PPPK tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial, sekaligus menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Dorong Pengasuhan Ramah Anak lewat Sertifikasi TAMASYA di Indramayu

Demikian gaji PPPK memang dipotong setiap bulan secara resmi dan otomatis.

Potongan tersebut meliputi pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan, jaminan hari tua, serta kewajiban lain sesuai peraturan.

Ketentuan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, dengan perhitungan yang disesuaikan besaran gaji masing-masing.***