POJOKSATU.id - Besaran gaji PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN tahun 2025 menjadi perhatian banyak pencari kerja.

Publik penasaran, berapa sebenarnya gaji terendah PPPK BGN dan apakah benar gaji tertingginya bisa menembus Rp7 juta per bulan.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, gaji PPPK BGN 2025 tidak ditetapkan secara khusus oleh instansi.

Baca Juga: Santai Makan Sambil Pegang Cerutu, Aksi Zulhas Saat Tinjau Banjir Aceh Tuai Sorotan Netizen

Melainkan mengikuti skema gaji nasional PPPK yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Artinya, gaji PPPK BGN ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.


Skema Gaji PPPK BGN Mengacu Aturan Nasional

Seluruh PPPK, termasuk yang bertugas di Badan Gizi Nasional, menerima gaji pokok sesuai tabel nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bisa Tembus Rp7 Juta, Ini Daftar Gaji PPPK BGN 2025 dari Golongan I hingga XVII

Besaran tersebut merupakan gaji pokok bulanan dan belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diterima sesuai jabatan dan kebijakan instansi.

Dikutip dari Beritasatu.com, Kamis 11 Desember 2025 menyebutkan bahwa besaran gaji pokok PPPK mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan penambahan tunjangan, jumlah take home pay PPPK biasanya lebih besar dari gaji pokok.

Baca Juga: Ayah Korupsi Rp55 Miliar, Anak Tersandung Ujaran Kebencian, Dua Generasi yang Sama-Sama Disorot


Gaji PPPK BGN 2025 Terendah hingga Tertinggi

Berikut kisaran gaji pokok PPPK BGN 2025 dari yang terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendataan Non-ASN 2025 dan Syarat Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Baca Juga: Sisa TPG 1 Bulan Triwulan Belum Cair? Ini Penjelasan Pemerintah soal Kekurangan Anggaran dan Saran Agar Hak Guru Tetap Dibayar

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dari tabel tersebut terlihat bahwa gaji terendah PPPK BGN 2025 berada di kisaran Rp1,9 juta.

Baca Juga: UNAIR Buka Beasiswa S2 Khusus Guru, UKT hingga Wisuda Gratis, Dibuka Hingga 12 Januari 2026

Sementara gaji tertinggi bisa menembus Rp7,3 juta per bulan.


Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan

Perlu dipahami, nominal tersebut merupakan gaji pokok.

PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lokasi, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Harapan Terakhir Honorer yang Gagal Lolos PPPK Penuh Waktu

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK BGN 2025 berpotensi lebih besar dari gaji pokok yang tercantum berdasarkan golongan.


Catatan Penting bagi Calon Pelamar

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi terkait rekrutmen PPPK.

Jadwal pendaftaran, formasi, dan ketentuan lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Bagi calon pelamar PPPK BGN, memahami struktur gaji sejak awal menjadi bekal penting dalam menentukan pilihan formasi dan perencanaan karier ke depan.