POJOKSATU.id - Besaran gaji PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari calon pelamar.
Tak sedikit yang penasaran, berapa sebenarnya gaji PPPK BGN dan apakah benar penghasilannya bisa mencapai Rp7 juta per bulan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji PPPK BGN 2025 tidak ditetapkan secara khusus oleh instansi.
Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025, Harapan Terakhir Honorer yang Gagal Lolos PPPK Penuh Waktu
Melainkan mengacu pada skema gaji PPPK nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Artinya, besaran gaji PPPK BGN ditentukan oleh golongan jabatan dan masa kerja, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Gaji PPPK BGN 2025 Mengacu Perpres Terbaru
PPPK BGN 2025 akan menerima gaji pokok sesuai tabel nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Diburu Polisi, Dipecat Kampus, dan Akhir Pelarian Resbob yang Terhenti di Semarang
Nominal gaji tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diterima sesuai jabatan dan lokasi kerja.
Dikutip dari Beritasatu.com, Kamis 11 Desember 2025, besaran gaji pokok PPPK mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan penambahan tunjangan, take home pay yang diterima PPPK bisa lebih besar dari gaji pokok
Baca Juga: CPNS 2026 Tak Dibuka untuk Semua Jurusan, Ini 3 Kualifikasi yang Diprioritaskan KemenPAN-RB
Daftar Gaji PPPK BGN 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji pokok PPPK BGN 2025 dari golongan terendah hingga tertinggi:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Baca Juga: Terlewat Pendataan Non-ASN 2025, Honorer Terancam Kehilangan Kesempatan Jadi PPPK, Ini Penjelasannya
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dari data tersebut terlihat bahwa gaji tertinggi PPPK BGN 2025 bisa menembus Rp7,3 juta per bulan.
Sementara gaji terendah berada di kisaran Rp1,9 juta.
Baca Juga: Pujian Raja Juli Berlebihan? Komitmen Lingkungan Prabowo Dinilai Tak Sejalan Realita
Gaji Pokok Belum Termasuk Tunjangan
Perlu dicatat, nominal di atas merupakan gaji pokok.
PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan lokasi
Baca Juga: Terungkap! Skema ‘Sutradara Lelang’ Proyek Rel DJKA Medan, KPK Bongkar Aliran Rp12 M
Hal itu tergantung kebijakan instansi dan penempatan kerja.
Dengan adanya tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK BGN 2025 bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tertera dalam tabel.
Imbauan untuk Calon Pelamar PPPK BGN
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi resmi terkait rekrutmen PPPK.
Jadwal pendaftaran, formasi, dan ketentuan lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Bagi calon pelamar, memahami struktur gaji sejak awal menjadi penting agar dapat menyesuaikan pilihan formasi dan perencanaan karier ke depan.***




