POJOKSATU.ID - Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli sebut Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok yang “sangat mencintai hutan dan satwa” justru memantik sorotan publik.

Di tengah krisis ekologis yang kian memburuk, klaim tersebut dinilai sebagian pihak terlalu berlebihan dan terkesan menutupi persoalan struktural pengelolaan hutan di Indonesia.

Raja Juli menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen lingkungan Prabowo usai pertemuan Presiden dengan Raja Inggris, King Charles, di London.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Dalam pertemuan itu, Prabowo disebut menyumbangkan 20.000 hektar konsesi PBPH miliknya di Aceh untuk pembangunan koridor gajah, dua kali lipat dari permintaan awal.

Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengapa komitmen lingkungan baru disorot ketika berkaitan dengan konsesi pribadi Presiden?

Publik menilai tindakan tersebut lebih menyerupai gestur simbolik ketimbang solusi menyeluruh atas krisis deforestasi yang terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi

Klaim “cinta hutan” juga dinilai kontras dengan fakta bahwa Indonesia masih menghadapi konflik agraria, perambahan kawasan hutan.

Serta kerusakan ekosistem akibat aktivitas konsesi skala besar.

Hingga kini, berbagai PBPH bermasalah masih beroperasi dan berdampak langsung pada masyarakat adat serta lingkungan hidup.

Baca Juga: Masih Ada Peluang! Desil 5 Bisa Dapat BLT Kesra, Tapi Harus Tunggu Sisa Kuota

Raja Juli juga menyebut Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan 22 izin PBPH dengan total luas lebih dari satu juta hektar.

Meski terdengar tegas, kebijakan ini kembali memunculkan pertanyaan lanjutan, mengapa izin-izin tersebut baru dicabut sekarang?

Apakah selama ini pengawasan negara terhadap PBPH memang lemah atau sengaja dibiarkan?

Di Sumatra saja, luas konsesi yang disebut akan dicabut mencapai lebih dari 116 ribu hektar.

Angka tersebut justru menegaskan bahwa selama bertahun-tahun kerusakan lingkungan telah berlangsung tanpa koreksi serius.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Publik menilai langkah pencabutan izin seharusnya menjadi kebijakan rutin berbasis evaluasi, bukan reaksi politis atau pencitraan pascapergantian pemerintahan.

Tak sedikit pihak menilai narasi keberanian menertibkan PBPH “nakal” terkesan normatif dan terlambat.

Sebab, dampak ekologis seperti banjir bandang, longsor, dan hilangnya habitat satwa telah nyata dirasakan masyarakat, terutama di Sumatra dan Kalimantan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Verifikasi Data BLT Kesra hingga 17 Desember, Bisa Masuk Gelombang 2

Di sisi lain, penggunaan pertemuan internasional dengan Raja Inggris sebagai legitimasi komitmen lingkungan Presiden juga menuai kritik.

Isu lingkungan seharusnya tidak bergantung pada pengakuan global, melainkan dibuktikan lewat kebijakan konsisten.

Selain itu penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.

Baca Juga: Indonesia–Rusia Resmi Saling Akui Gelar Akademik, Lulusan S1 hingga S3 Tak Perlu Lagi Penyetaraan

Publik kini menanti lebih dari sekadar pujian pejabat.

Transparansi, evaluasi menyeluruh PBPH, serta perlindungan ekosistem secara berkelanjutan menjadi tuntutan utama.

Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, narasi “Presiden pecinta hutan” dikhawatirkan hanya menjadi slogan politik yang tak sejalan dengan realitas di lapangan.***