POJOKSATU.id - Pemerintah menegaskan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap berjalan sesuai regulasi.

Namun hingga pertengahan Desember 2025, tambahan dua bulan TPG dalam skema THR dan gaji ke-13 belum seluruhnya dicairkan karena proses transfer anggaran ke daerah masih berlangsung.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan daerah berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Bau Korupsi Haji 2024 Makin Menyengat, Eks Menag Yaqut Dipanggil dan Diperiksa KPK Minggu Ini!

Sementara itu, pencairan TPG reguler Triwulan 3 tahun 2025 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025. Skema pencairannya sama seperti Triwulan 1 dan 2, yakni transfer langsung ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Namun berbeda dengan TPG reguler, TPG THR dan gaji ke-13 masih menggunakan skema transfer ke daerah (RKUD).

Berdasarkan pantauan hingga akhir November 2025, mayoritas daerah belum menerima alokasi anggaran tersebut dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bencana di Sumatra Tak Ditetapkan Nasional, Prabowo Akan Janjikan 2.000 Rumah untuk Warga yang Terdampak

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan baru mengirimkan surat permintaan konfirmasi data guru ke daerah pada 24 September 2025.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa proses administrasi masih berjalan, sehingga daerah belum memiliki dasar anggaran untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Warga soal Privasi, DPR Malah Kebut RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026

Pemerintah mengimbau guru untuk tetap merujuk pada regulasi resmi dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Selama anggaran belum masuk ke kas daerah, pencairan TPG THR memang belum bisa dilakukan. ***