POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemanggilan ulang ini menegaskan bahwa penyidikan perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut kian mengerucut dan belum menemukan titik terang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirimkan sejak pekan lalu.

Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi

“Minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep, dikutip dari Kompas,15 Desember 2025.

Pemanggilan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Yaqut setelah sebelumnya diperiksa pada September 2025.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan, sementara dugaan pelanggaran hukum justru semakin terang benderang.

Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat

KPK menduga telah terjadi penyelewengan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Padahal, aturan pembagian kuota haji sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 Ayat 2 disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen.

Baca Juga: Masih Ada Peluang! Desil 5 Bisa Dapat BLT Kesra, Tapi Harus Tunggu Sisa Kuota

Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran aturan yang nyata dan disengaja.

“Ini jelas tidak sesuai ketentuan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, tapi malah dibagi 50:50. Itu perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.

Baca Juga: Belum Cair Juga? BPNT Tahap 4 Berpeluang Disalurkan Jumat Pagi 19 Desember 2025

Penyimpangan tersebut bukan hanya soal angka, tetapi berdampak besar pada keadilan jemaah haji reguler yang harus antre bertahun-tahun.

Dugaan manipulasi kuota ini disinyalir membuka ruang bisnis gelap dan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu, khususnya di sektor haji khusus dan biro perjalanan.

KPK bahkan menaksir kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Verifikasi Data BLT Kesra hingga 17 Desember, Bisa Masuk Gelombang 2

Angka fantastis yang memperlihatkan betapa masifnya dugaan korupsi yang terjadi di balik pengelolaan ibadah suci umat Islam.

Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga: Indonesia–Rusia Resmi Saling Akui Gelar Akademik, Lulusan S1 hingga S3 Tak Perlu Lagi Penyetaraan

Pemanggilan ulang Yaqut menimbulkan tanda tanya besar di publik.

Sejauh mana tanggung jawab mantan Menteri Agama dalam skandal kuota haji ini?

KPK menegaskan tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terbukti terlibat, meski pernah menduduki jabatan tinggi negara.***