POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan mekanisme resmi bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) untuk mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Proses pengecekan dilakukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan data pendidikan Kemenag, sehingga guru dapat memantau status bantuan tanpa harus datang ke kantor layanan.

Terdapat dua kanal utama yang digunakan Kemenag untuk menampilkan informasi BSU guru non ASN, yakni SIMPATIKA dan SIAGA Pendis.

Pemilihan portal disesuaikan dengan jenis guru dan satuan pendidikan tempat bertugas.

Baca Juga: Perkuat Komunikasi Darurat Kebencanaan, Pemkab Bogor Dorong Sinergi Berkelanjutan dengan RAPI

Guru madrasah menggunakan SIMPATIKA, sedangkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum mengakses SIAGA Pendis.

Bagi guru madrasah yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), pengecekan status BSU dilakukan melalui laman resmi SIMPATIKA Kemenag.

Guru diminta masuk ke akun PTK masing-masing yang telah terdaftar dan berstatus aktif.

Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan dasbor berisi berbagai informasi kepegawaian, termasuk notifikasi terkait bantuan atau insentif apabila yang bersangkutan tercatat sebagai penerima.

Baca Juga: Perhatian Pensiunan PNS! Beredar Skema Baru Otentikasi TASPEN untuk Pencairan Gaji Januari 2026

Apabila nama guru tercantum dalam daftar penerima BSU, pemberitahuan akan muncul secara otomatis di akun SIMPATIKA.

Guru biasanya juga diarahkan untuk mengunduh dokumen pendukung, salah satunya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjadi bagian dari persyaratan administratif sebelum dana bantuan dicairkan.

Sementara itu, bagi guru PAI non ASN yang mengajar di sekolah umum, baik negeri maupun swasta, pengecekan BSU dilakukan melalui portal SIAGA Pendis.

Guru dapat mengakses situs resmi SIAGA dan masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Empati atau Pencitraan, Sorotan Kamera di Tengah Bencana, Etika Kehadiran Pejabat Kembali Dipertanyakan

Setelah login, informasi mengenai status bantuan dapat dilihat melalui menu notifikasi atau pengumuman yang tersedia di halaman utama akun.

Kemenag menegaskan bahwa penetapan penerima BSU dilakukan berdasarkan proses verifikasi data yang bersumber dari Education Management Information System (EMIS).

Oleh karena itu, keakuratan data menjadi faktor penting dalam penyaluran bantuan.

Guru non ASN diimbau untuk memastikan seluruh data pribadi, data kepegawaian, serta informasi rekening yang tercantum di EMIS, SIMPATIKA, maupun SIAGA selalu diperbarui dan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Daftar Peserta Lolos Pemagangan Nasional Batch III Kementerian Pariwisata 2025, Program Dimulai 16 Desember

Bagi guru yang dinyatakan lolos verifikasi, pemberitahuan resmi hanya akan disampaikan melalui akun masing-masing di sistem Kemenag.

Selanjutnya, pencairan BSU dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, baik bank konvensional maupun bank syariah, sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Perlu dipahami, program BSU atau bantuan insentif bagi guru non ASN tidak bersifat rutin setiap tahun.

Realisasi bantuan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan ketersediaan anggaran negara.

Karena itu, guru diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi.

***