POJOKSATU.id - Pemerintah Aceh menunjukkan langkah cepat di tengah situasi darurat banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Di saat fokus penanganan bencana masih berlangsung, Gubernur Aceh Muzakir Manaf justru mempercepat proses penetapan 6.508 PPPK Paruh Waktu.

Hal itu bertujuan untuk mengejar kepastian status tenaga non-ASN sebelum akhir tahun.

Baca Juga: TPP ASN Dihapus Mulai 2026! Kontrak PPPK Menyesuaikan Anggaran, Bupati Sutinah Blak-blakan Soal Anggaran Daerah, Benarkah Efisiensi?

Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis, mengingat ribuan tenaga non-ASN telah lama menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

Pemerintah Aceh memastikan bahwa urusan administrasi kepegawaian tetap berjalan beriringan dengan upaya penanganan bencana.

Percepatan penetapan PPPK ini sekaligus menepis kekhawatiran akan terhambatnya proses birokrasi akibat kondisi darurat banjir di sejumlah kabupaten/kota.

Baca Juga: Tidak Semua Guru Madrasah Menerima BSU 2025, Juknis Kemenag Jelaskan Alasannya! Pahami Agar Tidak Salah Tafsir


Gubernur Aceh Lakukan Komunikasi Intens dengan Pusat

Percepatan penetapan 6.508 PPPK paruh waktu tidak terlepas dari komunikasi aktif Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB agar proses administrasi dapat segera dituntaskan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya regulasi yang mengakomodasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Berlalu, 33 Orang Masih Hilang di Jembatan Kembar, Termasuk Anggota Polri Ipda Angga

Penetapan ini menjadi salah satu yang tercepat di tingkat provinsi menjelang penutupan tahun anggaran.

Dikutip dari Humas Aceh, Jumat 12 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan:

“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud,”.


6.508 PPPK Segera Masuk Tahap Administrasi

Dengan penetapan formasi tersebut, ribuan PPPK paruh waktu akan segera memasuki tahapan administrasi lanjutan.

Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah mengimbau para calon PPPK untuk segera melengkapi dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem SSCASN sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Resmi Meliris, Tahapan Seleksi hingga Penentuan Kelulusan PPPK Tahun 2025, Peserta Wajib Simak

Langkah ini diperlukan agar proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat berjalan tanpa kendala.

Pemerintah Aceh menargetkan seluruh proses administrasi rampung sebelum pergantian tahun.


Dikerjakan di Tengah Penanganan Banjir

Keputusan mempercepat penetapan PPPK ini dilakukan di tengah kesibukan pemerintah daerah menangani dampak banjir.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan Bantuan Ganda, Ada Syarat Ketat agar Tak Gugur Administratif! Guru Perlu Cermat Sejak Verifikasi

Sejumlah wilayah di Aceh dilaporkan terdampak luapan sungai dan curah hujan tinggi, yang memaksa pemerintah bekerja ekstra di sektor kebencanaan.

Meski demikian, Gubernur Aceh menegaskan bahwa pelayanan publik dan kepastian nasib tenaga non-ASN tidak boleh terabaikan.

Pemerintah daerah membagi fokus kerja agar penanganan bencana dan urusan administrasi kepegawaian tetap berjalan seimbang.

Baca Juga: Bukan Absensi! Wali Kota Ingatkan 862 PPPK Paruh Waktu Soal Kinerja Berbasis Output


Kepastian Status Dinilai Penting bagi Stabilitas Daerah

Penetapan 6.508 PPPK paruh waktu dinilai memberi dampak positif bagi stabilitas kerja dan pelayanan publik di Aceh.

Dengan status yang lebih jelas, tenaga non-ASN diharapkan dapat bekerja lebih melihat kepastian masa depan mereka.

Pemerintah Aceh menilai, kepastian status kepegawaian juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Terutama di tengah kondisi darurat seperti bencana alam.

Langkah percepatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk tidak menunda kebijakan strategis, meski dihadapkan pada situasi krisis.

Dengan mengejar penyelesaian sebelum akhir tahun, Aceh memastikan ribuan PPPK paruh waktu memasuki tahun baru dengan kepastian yang lebih jelas.***