POJOKSATU.ID – Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 resmi dibuka melalui portal SSCASN.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat umum dan khusus yang wajib dipenuhi pelamar, termasuk dokumen administrasi serta ketentuan usia.
Selain itu, masa pendaftaran memiliki batas waktu ketat yang perlu diperhatikan, yakni sampai hari ini tanggal 10 Desember 2025. Berikut rangkuman lengkapnya.
Syarat Umum PPPK BGN 2025
Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas usia ditentukan minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.
Pelamar juga wajib tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
Mereka bukan mantan ASN, PPPK, TNI, atau Polri yang diberhentikan tidak hormat, serta tidak pernah melanggar ketentuan seleksi kepegawaian.
Syarat lainnya, pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, siswa ikatan dinas, maupun pengurus partai politik. Pemeriksaan kesehatan juga wajib dilakukan.
Setiap peserta harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba melalui surat keterangan resmi fasilitas kesehatan.
Kualifikasi Pendidikan
Pelamar wajib memiliki ijazah S-1, D-IV, atau D-III sesuai formasi yang dipilih. Ijazah harus asli.
Bagi lulusan luar negeri, diwajibkan menyertakan surat penyetaraan dari instansi berwenang.
Ketepatan dan kesesuaian kualifikasi pendidikan menjadi salah satu penentu utama lolos tidaknya seleksi administrasi.
Syarat Khusus dan Formasi Umum
Pada formasi Khusus, pelamar perlu memenuhi persyaratan tambahan seperti sertifikat kompetensi manajerial atau pengalaman kerja aktif sesuai ketentuan BGN.
Sementara itu, pada formasi Umum, pelamar yang memiliki pengalaman relevan di bidang layanan gizi akan mendapatkan prioritas.
Baca Juga: Regulasi Sudah Jelas, Pencairan TPG 100 Persen Masih Belum Jalan
Memahami perbedaan syarat formasi menjadi penting agar pelamar tidak gugur di tahap administrasi.
Cara Daftar PPPK BGN 2025
Pendaftaran dilakukan secara penuh melalui portal resmi BKN di laman sscasn.bkn.go.id.
Pelamar harus membuat atau menggunakan akun SSCASN yang valid berdasarkan NIK dan nomor KK.
Setelah berhasil login, peserta memilih instansi Badan Gizi Nasional, lalu menentukan jenis formasi yang dilamarumum atau khusus.
Baca Juga: Ingin Mundur dari Magang Nasional 2025? Ini Alur Resmi dan Sanksi yang Wajib Kamu Ikuti
Pelamar kemudian wajib melengkapi biodata dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Dokumen wajib mencakup: KTP elektronik, surat lamaran bermeterai, surat pernyataan, pas foto 4×6 terbaru, ijazah dan transkrip, SKCK, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas NAPZA.
Serta dokumen pendukung lain sesuai formasi. Seluruhnya harus berupa scan berwarna dan terbaca jelas.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan pada periode rekrutmen ini.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Pendaftaran dan seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025
Setelah itu, pengumuman hasil administrasi, masa sanggah, seleksi kompetensi (CAT), dan tahapan lain sesuai mekanisme resmi BGN dan BKN.
Pelamar disarankan menyiapkan dokumen sejak dini agar tidak terkendala sistem atau kesalahan teknis menjelang batas akhir.
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN. Pemerintah mengingatkan pelamar agar tidak percaya pada pihak mana pun yang mengklaim bisa meloloskan seleksi.
Syarat dan penilaian dilakukan secara ketat oleh BGN dan BKN
Memahami syarat formasi khusus dan umum sangat penting agar tidak terjadi kesalahan unggah dokumen atau ketidaksesuaian berkas.
Banyak pelamar gugur pada seleksi administrasi akibat kesalahan kecil yang sebenarnya dapat dihindari.
Pendaftaran PPPK BGN 2025 memberi kesempatan bagi tenaga profesional di bidang gizi untuk bergabung dalam instansi nasional.
Dengan memahami syarat umum, syarat khusus, serta tata cara pendaftaran melalui SSCASN, pelamar dapat mempersiapkan diri lebih baik.
Mengingat batas akhir pendaftaran pada 10 Desember 2025, calon peserta perlu memastikan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.***




