POJOKSATU.id - Hingga 9 Desember 2025, ribuan guru sertifikasi di berbagai daerah masih menantikan pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dalam paket THR dan gaji ke-13.

Padahal, seluruh regulasi yang mengatur tambahan dua bulan TPG tersebut sudah lengkap dan berlaku sejak awal tahun.

Pemerintah sebenarnya telah menegaskan skema pemberian tambahan TPG melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Drama Kepemimpinan PBNU Memuncak! Zulfa Ditunjuk, Gus Yahya Menolak

Dalam aturan itu disebutkan bahwa guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tidak memperoleh tambahan penghasilan dari APBD berhak mendapatkan tambahan dua bulan TP, masing-masing satu bulan dalam THR dan satu bulan dalam gaji 13.

Sementara itu, untuk TPG Triwulan 4, mekanisme pencairan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pembayaran dilakukan langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan sebelumnya.

Namun, berdasarkan pantauan PojokSatu hingga 9 Desember 2025, belum ada daerah yang mulai menyalurkan tambahan TPG 100 persen.

Baca Juga: Guru Baru Lulus PPG 2025 Harus Tahu! Penerbitan NRG Kini Lebih Ketat, Jadi Syarat Utama Tunjangan Profesi

Informasi dari Kementerian Keuangan yang beredar di berbagai grup guru menyebutkan penyaluran baru dapat dilakukan apabila Pemerintah Daerah telah menyampaikan data guru penerima secara lengkap dan tepat waktu.

Kementerian Dalam Negeri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk mengoordinasikan pengumpulan data dasar guru ASN daerah, termasuk status penerimaan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Sejumlah surat permintaan data sudah dikirimkan ke pemda sejak akhir September.

Baca Juga: KDM Ajak Siswa ‘Cabut dari Kelas’ Sehari Seminggu: Belajar di Sungai, Kebun, Sampai Masak Bareng Alam

Hingga kini, belum ada keterangan resmi kapan pencairan tambahan TPG tersebut akan mulai berjalan.

Guru diminta tetap berhati-hati terhadap oknum yang meminta data pribadi dan memastikan setiap informasi dicek melalui saluran resmi pemda masing-masing.

Pantau terus perkembangan pencairan TPG Triwulan 4 dan tambahan TPG THR 100 persen di seluruh daerah.***