POJOKSATU.ID - Polda Jawa Timur resmi mencopot AKBP William Tanasela dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan serius bahwa perwira menengah itu terlibat dalam pungutan liar.

Meminta setoran kepada anggota, hingga memotong anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.

Baca Juga: Ingin Mundur dari Magang Nasional 2025? Ini Alur Resmi dan Sanksi yang Wajib Kamu Ikuti

Selanjutnya, William akan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Keadilan (Propam) Polda Jatim, Selasa (9/12/2025). Dilansir dari Inilah.com

Nama William juga ikut dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal yang belakangan ramai disorot.

Langkah pencopotan itu tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprint/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, pada Senin 8 Desember 2025.

Baca Juga: NRG Wajib Terbit Sebelum TPG Cair! Ini Alur Resmi 2025 untuk Guru Lulusan PPG, Operator Diminta Segera Sinkronisasi

Surat tersebut menjadi dasar pemindahan William untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 mengungkap adanya dugaan tindakan penekanan kepada anggota agar menyetor sejumlah uang dalam jumlah besar.

Selain itu, William juga dituding melakukan pemotongan terhadap anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kepolisian di Polres Tuban.

Baca Juga: Hak Pensiunan yang Dijamin Undang-Undang! Apa Saja yang Wajib Kamu Tahu?

Temuan ini kemudian mendorong Propam untuk mengambil alih proses pemeriksaan.

Polda Jatim menyatakan bahwa pencopotan sementara merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi mempermudah proses pendalaman kasus.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BGN 2025 Dijadwalkan Besok 11 Desember, Peserta di Minta Jangan Sampai Terlewat

Menurutnya, ketika seorang pejabat struktural diperiksa, jabatan harus dilepas sementara untuk menghindari potensi gangguan dalam jalannya penyelidikan, baik dari sisi administrasi maupun potensi konflik kepentingan.

Abast juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan adanya keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal yang ikut mencuat bersamaan dengan laporan pungli.

Meski demikian, Polda Jatim meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan.

Baca Juga: Login E-Rapor Gagal? OPS Wajib Cek Sinkronisasi Dapodik, Berikut Panduan Lengkap Mengaktifkan Akun Semester Ini

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat mengingat Polres Tuban berada di wilayah yang kerap diwarnai aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal.

Dugaan bahwa seorang Kapolres ikut terlibat dalam permainan tambang membuat publik menuntut penelusuran yang transparan dan tuntas.

Sejumlah pengamat hukum juga menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat pengawasan internal.

Dugaan penyalahgunaan jabatan, apalagi terkait setoran paksa terhadap bawahan, dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: Iuran BPJS Tak Pernah Dipakai, Ke Mana Uangnya Mengalir? Begini Sistemnya

Saat ini, AKBP William disebut sudah berada di bawah pengawasan Propam untuk pemeriksaan tahap awal.

Jika bukti-bukti menguat, bukan tak mungkin kasus ini akan berlanjut pada proses hukum yang lebih tinggi.

Polda Jatim berjanji akan memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai hasil pemeriksaan.

Masyarakat Tuban sendiri berharap proses penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan dan dilakukan tanpa tebang pilih.

Publik menuntut agar pelanggaran apa pun yang terbukti dilakukan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga integritas kepolisian.***