POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru non ASN di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengajukan usulan bantuan upah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk guru non ASN dan non-sertifikasi dengan nilai total mencapai Rp270 miliar.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam peringatan Hari Guru Nasional 2025.

Baca Juga: KECEWA! TPP ASN Lahat Tidak Naik di 2026, Wabup 'Kita Lihat Kondisi Keuangan'

Rencana tersebut menjadi angin segar bagi ribuan pendidik yang selama ini belum mendapatkan tunjangan sertifikasi dan masih menerima upah minim.

Jika disetujui oleh Kementerian Keuangan, BSU ini berpotensi menjadi salah satu program bantuan terbesar bagi guru non ASN dalam dua tahun terakhir.


Usulan BSU Rp270 Miliar, Kabar Baik untuk Guru Non ASN

Dalam peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Menag menjelaskan bahwa Kemenag telah merampungkan usulan resmi.

Baca Juga: Bupati Umrah Saat Krisis! Kini Berjanji Bertanggung Jawab, Publik Balik Bertanya: Bisa Dipercaya?

Yakni memberikan bantuan upah kepada guru non ASN dan non-sertifikasi.

“Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi guru non-ASN dan non sertifikasi,” ujar Menag Nasaruddin Umar, dikutip dari FaktualID pada saat Puncak HGN 2025, 25 November 2025.

Usulan BSU ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini tertinggal dalam hal tunjangan.

Baca Juga: Viral! Pemkot Bekasi Kerahkan ASN untuk Galang Donasi Korban Banjir Sumatera Aceh!


Mengapa Guru Non ASN Butuh BSU?

Kementerian Agama mencatat bahwa sebagian besar guru non ASN masih menerima upah di bawah standar kelayakan.

Terutama yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah, RA/TK di bawah binaan Kemenag, serta lembaga pendidikan agama lainnya.

Kendala umum yang dihadapi:

- Tidak semua guru memenuhi syarat sertifikasi.

- Banyak guru non ASN bekerja dengan status sukarela atau honor daerah.

- Upah rata-rata belum menutup kebutuhan dasar bulanan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Pastikan Stok Beras Aman Bahkan Surplus 69.000 Ton, Kata Kadis Pertanian Produksi Beras Tahun 2025 Meningkat dari 2024

Dengan adanya BSU Rp270 miliar, guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan.

Yang diharapkan bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.


Dibawa ke Kemenkeu, Menunggu Persetujuan Anggaran

Kemenag telah mengajukan anggaran ini kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Baca Juga: CATAT! Ini 12 Dokumen yang Wajib Diunggah di SSCASN untuk CPNS 2026, Peluang Lolos Lebih Besar!

Proses verifikasi anggaran menjadi tahap penting sebelum bantuan dapat direalisasikan.

Jika disetujui:

- Penyaluran dilakukan melalui mekanisme resmi bantuan sosial (bansos/BSU) Kemenag.

- Penerima BSU akan diverifikasi sesuai basis data guru non ASN dan non-sertifikasi.

Baca Juga: PKK Mencetak Juru Las Berstandar Industri dan Berpenghasilan Tinggi!

- Dana diprioritaskan untuk guru dengan penghasilan rendah dan masa pengabdian panjang.

Kemenag menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sementara, tetapi bagian dari langkah meningkatkan kesejahteraan pendidik secara bertahap.


Kemenag Juga Tambah Kuota untuk Guru Non Sertifikasi

Selain bantuan upah, Kemenag menegaskan adanya rencana peningkatan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan yang lebih layak.

Baca Juga: VP Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia karena Kecelakaan Bersepeda Usai Menabrak Bus TransJakarta

Program ini diharapkan menjadi kombinasi jangka pendek (BSU) dan jangka panjang (PPG) dalam mendorong kesejahteraan dan profesionalisasi guru non ASN.


Respons Guru, Harapan Baru untuk 2026

Berbagai komunitas pendidik menyambut usulan ini dengan antusias.

Banyak guru menilai bahwa bantuan upah bisa menjadi penyelamat ekonomi menjelang 2026.

Setelah dua tahun penuh ketidakpastian akibat penyesuaian anggaran daerah.

Baca Juga: Terjawab! Ini Alasan PPPK Lebih Diminati daripada CPNS 2026, Nomor 2 Mengejutkan!

Usulan Rp270 miliar ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi guru non ASN yang sering menjadi tulang punggung pendidikan dasar dan agama.

Usulan Menag untuk memberikan bantuan upah senilai Rp270 miliar bagi guru non ASN dan non sertifikasi merupakan kabar penting di dunia pendidikan.

Jika disetujui, program ini akan menjadi salah satu kebijakan terbesar yang menyentuh langsung kesejahteraan guru di lingkup Kemenag.

Para guru kini menunggu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan, sembari berharap program ini segera berjalan di 2026.***