POJOKSATU.ID - Di tengah banyaknya program bantuan sosial, penting bagi masyarakat memahami siapa yang benar-benar berhak menerima.

Program Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) ATENSI YAPI ditujukan khusus bagi anak-anak yang kehilangan orang tua (yatim, piatu, atau yatim piatu).

Dari keluarga kurang mampu, bukan berdasarkan klasifikasi ekonomi seperti “desil”.

ATENSI YAPI 2025 kembali menjadi sorotan karena banyak penerima yang menunggu pencairan tahap akhir tahun.

Baca Juga: KEMENHAJ Rekrut PETUGAS HAJI 2026, Dibuka 8 Desember, Ini Syarat Lengkap, Jadwal dan Alur Seleksi PPIH, Siapkan Rekomendasi ORMAS ISLAM

Untuk periode Oktober–Desember (tahap IV), dana bantuan untuk setiap anak penerima bisa mencapai Rp 600.000, menyesuaikan dua atau tiga bulan sekaligus. 

Program ini tidak dibuka untuk siapa saja. Ada beberapa kriteria penerima:

Anak berusia di bawah 18 tahun. 

Telah kehilangan satu atau kedua orang tua (yatim, piatu, atau yatim piatu). 

Baca Juga: Hadiah hingga Rp75 Juta! Kemendikdasmen Buka Lomba Digitalisasi Pembelajaran untuk Semua Jenjang

Terdaftar dalam data kesejahteraan sosial pemerintah, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DTKS). 

Memiliki identitas lengkap KTP / Kartu Keluarga (KK), dan data anak sesuai.

Bisa termasuk KIA/Akta kelahiran atau kartu identitas anak, serta dokumen pendukung jika wali berubah.

Baca Juga: Banjir Tengah Malam Terjang Pidie Jaya, Ribuan Warga Diduga Tak Sempat Evakuasi

Bagi keluarga atau wali yang merasa memenuhi syarat dan ingin mendaftarkan anak agar mendapat bantuan, berikut langkah umumnya: 

1. Pastikan data keluarga dan anak sudah terdaftar di DTSEN/DTKS.

2. Siapkan dokumen KK, KIA/Akta kelahiran anak (atau identitas lain sesuai anak), serta fotokopi KTP orang tua/wali.

Jika orang tua sudah meninggal dan ada wali, diperlukan surat keterangan pergantian wali. 

3. Daftar melalui mekanisme resmi bisa via layanan pendaftaran sosial di Dinas Sosial setempat, atau melalui sistem online/fitur pendaftaran bantuan jika tersedia. 

4. Setelah pendaftaran dan verifikasi, pantau daftar penerima melalui situs resmi pengecekan bantuan buka laman resmi pemerintah untuk cek status penerima.

Nominal Rp 200.000 per bulan per anak. 

Baca Juga: Deadline 8 Desember! Semua Guru dan Kepala Sekolah Diminta Siapkan Dokumen Lomba Digitalisasi

Pencairan dilakukan secara periodik per 2–3 bulan, sehingga penerima menerima rapelan misalnya Rp 400.000 atau Rp 600.000 tergantung periode. 

Penyaluran dana dilakukan melalui bank penyalur (Bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau lewat jalur pos bagi wilayah tertentu.

 Banyak masyarakat salah kaprah bahwa ATENSI YAPI diberikan berdasarkan klasifikasi ekonomi (misalnya desil 1–4, yaitu kategori keluarga sangat miskin sampai menengah ke bawah).

Padahal, yang paling krusial adalah status anak (yatim/piatu) dan terdaftar di DTSEN, bukan semata tingkat pendapatan atau posisi desil.

Baca Juga: Bantah Kabar 10 Mahasiswa KKN USK Terjebak di Bener Meriah, LPPM Universitas Syiah Kuala: Tidak Ada Penugasan ke Samarkilang

Hal ini berarti meskipun keluarga termasuk kelompok “desil 1–4”, apabila anak tidak kehilangan orang tua maka tidak memenuhi syarat.

San sebaliknya, anak yatim/piatu dari rumah tangga rentan adalah prioritas, terlepas dari klasifikasi desil.***