POJOKSATU.ID - Aturan mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kembali menjadi sorotan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang secara otomatis.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menekankan pentingnya kinerja sebagai tolok ukur utama keberlanjutan status pegawai.

Keterangan tersebut dipublikasikan oleh salah satu media pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Baca Juga: TARGET JELAS! Adityawarman Adil Ribuan PPPK Paruh Waktu Bogor, Jadi Fokus Utama Peningkatan Layanan!

Dalam pernyataannya, Suharmen mengatakan bahwa PPPK tidak boleh menganggap remeh kontrak kerja.

Karena keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada penilaian kinerja yang dicatat dalam sistem e-kinerja.

 

Kontrak Kerja PPPK Tidak Otomatis Diperpanjang

BKN menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak terjadi secara otomatis.

Setiap pegawai harus melalui penilaian kinerja yang menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Shopee Rayakan Satu Dekade, Gaet Fuji, Batik Kanthil, dan Kintakun di Puncak 12.12 Birthday Sale

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja di bawah standar, perpanjangan kontrak tidak akan diberikan.

Suharmen menjelaskan bahwa PPPK memiliki kewajiban untuk mengisi dan memperbarui laporan e-kinerja secara berkala.

Sistem tersebut menjadi instrumen resmi pemerintah dalam memantau produktivitas pegawai.

Jika PPPK lalai, bukan hanya penilaian yang turun, tetapi juga risiko tidak diperpanjangnya kontrak menjadi kenyataan.

 

E-Kinerja Jadi Penentu Utama

Tolok ukur penilaian kontrak sangat bergantung pada e-kinerja. Sistem ini mencatat aktivitas harian, capaian tugas, serta kontribusi pegawai dalam organisasi.

Bagi PPPK, mengisi laporan dengan benar dan konsisten merupakan cara memastikan penilaian kinerja tetap berada pada kategori aman.

Baca Juga: Di Tengah Bencana Belum Usai, Bahlil Usul Pilkada Dipilih DPRD Agar Tak Bertele Tele

Jika pegawai menunjukkan penurunan performa atau tidak mengisi laporan dengan lengkap, hal tersebut dapat mengakibatkan kontrak tidak diperpanjang.

Dengan kata lain, masa depan pekerjaan PPPK berada pada taruhan kinerja.

BKN mengingatkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar prosedur administratif.

Baca Juga: Aceh Terima Bantuan Banjir dari Malaysia dan China, Prabowo ‘Omon-omon’ Tak Perlu Bantuan Asing

Tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap PPPK bekerja sesuai tujuan organisasi.

Pemerintah ingin menegakkan budaya kinerja, bukan sekadar memperpanjang kontrak tanpa evaluasi yang jelas.

 

Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian

PPK memiliki kewenangan penuh untuk menilai serta memutuskan apakah kontrak PPPK layak diberi perpanjangan atau tidak.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan angka kredit, portofolio tugas, disiplin kerja, serta laporan e-kinerja.

Dengan kebijakan yang semakin ketat ini, PPPK diimbau untuk menjaga integritas dan produktivitas kerja.

Kelalaian dalam mengisi laporan atau penurunan kinerja dapat berdampak langsung pada masa depan karier.

 

Konsekuensi bagi PPPK

Pernyataan BKN tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa PPPK tidak boleh menganggap enteng kewajiban administratif maupun operasional.

Kontrak kerja dapat dipertaruhkan jika pegawai tidak mematuhi standar kinerja yang ditetapkan.

Baca Juga: Guru Pahami KEBERAGAMAN, PINTAR Kemenag Hadirkan Pelatihan Ini, Tawarkan Durasi 40 JP, LINK PENDAFTARAN di Sini

Aturan ini berlaku bagi seluruh PPPK di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.

Pemerintah berharap sistem penilaian yang ketat ini dapat mendorong kualitas pelayanan publik dan menciptakan budaya kerja yang profesional.

BKN secara tegas menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sangat bergantung pada kinerja yang terekam dalam sistem e-kinerja.

Baca Juga: Info Penting untuk Guru Penerima Sertifikasi, Nomor 3 Bikin Guru Senyum Lebar

Tidak ada lagi perpanjangan otomatis. PPPK harus memastikan kinerja optimal dan disiplin dalam mengisi laporan agar kontrak tetap aman.

Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada tidak diperpanjangnya masa kerja.***