POJOKSATU.id - Kabar terbaru kembali datang untuk seluruh pendidik penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ada tiga informasi penting yang perlu dicatat, mulai dari regulasi baru, hasil penarikan data, hingga rencana pencairan tunjangan sertifikasi tahun depan yang membuat banyak guru tersenyum lega.

Berikut rangkumannya:
1. Aturan Baru Beban Kerja Guru Mulai Berlaku Semester Genap 2025/2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 222 Tahun 2025 terkait pemenuhan beban kerja guru.

Baca Juga: Gerak Cepat, GoTo dan YGMP Salurkan Bantuan untuk Mitra Pengemudi Terdampak Banjir di Sumatera

Admin Info GTK memberikan peringatan agar seluruh kepala sekolah segera menyesuaikan distribusi tugas mulai semester genap 2025/2026.

Poin penting yang wajib diperhatikan dalam distribusi tugas adalah:
- Jam Tatap Muka (JTM)
- Tugas tambahan yang menjadi tugas utama guru
- Tugas tambahan lain yang memiliki ekuivalensi jam

Perubahan ini akan berpengaruh pada proses validasi dan penerbitan SKTP tahun 2026.

Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Kepala Sekolah Jadi Teladan dan Inspirasi Bagi Siswa

Guru diminta memantau informasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen agar tidak tertinggal pembaruan regulasi.

2. Hasil Penarikan Data Validasi Sudah Selesai: Cek Info GTK dalam 1×24 Jam
Proses validasi data guru untuk kebutuhan SKTP sudah diselesaikan, termasuk untuk guru:

- Guru tunggal
- Guru mata pelajaran KKA
- Guru yang pensiun atau wafat di tengah semester
- Formasi kebutuhan guru
- Auto-unlocking penerima TPG

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Daerah Terisolir Banjir Sumatera, Berencana Mau Datang Lagi

Hasil penarikan dapat dilihat melalui Info GTK dalam waktu 24 jam sejak proses finalisasi.

Jika terjadi penggantian penerima tunjangan karena guru pensiun atau wafat, satuan pendidikan perlu mengirim surat resmi dari Dinas Pendidikan dengan melampirkan:

- Data guru yang digantikan (NUPTK + nama)
- Data guru pengganti (NUPTK + nama)

Surat ditujukan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Year in Search 2025: Google Ungkap Tren Pencarian Terbesar di Indonesia, Ada Padel hingga Tabola Bale

Meski penarikan data telah selesai, perubahan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

3. Kabar Gembira: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Akan Dibayar Setiap Bulan Mulai 2026
Ini informasi yang membuat guru tersenyum, bahkan banyak yang sudah menunggu keputusan ini sejak lama.

Admin Info GTK memastikan bahwa persiapan SKTP Tahun Anggaran 2026 sedang berjalan.

Baca Juga: Gambaran Biaya dan Syarat Pendaftaran Unhan RI 2026, Catat Agar Tak Keliru, Semua Gratis!

Hal ini sejalan dengan rencana besar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti pada puncak Hari Guru Nasional.

Jika sebelumnya tunjangan sertifikasi dibayarkan per tiga bulan, maka mulai tahun 2026 pemerintah menargetkan pembayaran dilakukan setiap bulan.

Agar rencana ini dapat berjalan mulus, guru diminta:
- Menyelesaikan entri data Dapodik semester genap 2025–2026 sebelum akhir Januari 2026
- Melakukan sinkronisasi tepat waktu
- Memastikan data beban kerja sesuai dengan aturan baru

Baca Juga: Gubernur KDM Bahagia Temui Kakaknya di Aceh Tamiang, Janjikan 50 Unit Rumah bagi Korban Banjir

Validasi tahap pertama direncanakan dimulai minggu pertama Februari 2026, yang menjadi langkah awal menuju sistem pencairan bulanan.

“Pembayaran bulanan ini sudah disampaikan oleh Pak Menteri, dan sedang kami persiapkan agar dapat direalisasikan tahun depan,” demikian penjelasan admin Info GTK.

Baca Juga: Tenda Perusuh

Tiga informasi ini menjadi dasar penting persiapan SKTP 2026. Guru diminta lebih cermat mengisi Dapodik, memeriksa Info GTK secara berkala, serta berkoordinasi dengan sekolah agar distribusi tugas sesuai regulasi terbaru. ***