POJOKSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kembali menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang diberikan secara terbatas dengan kategori penerima tertentu.

Pertanyaan besar pun muncul di kalangan tenaga aparatur, apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima BSU pada 2026?

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! 32 Ribu Formasi PPPK BGN 2025 SUDAH DIBUKA Sejak 5 Desember! Cek Syarat dan Jangan Sampai Terlambat Rebut Peluang Emas Jadi ASN!

Artikel ini merangkum penjelasan resmi, dasar hukum, hingga status terbaru yang disampaikan Kemnaker dan dilaporkan media nasional.

 

BSU 2025 Bersifat Sekali Bayar

Program Bantuan Subsidi Upah terakhir yang disalurkan pemerintah adalah BSU 2025.

Berdasarkan laporan salah satu media, bantuan tersebut diberikan kepada kelompok pekerja/buruh serta guru honorer yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Simak Baik-baik! Link Resmi Pendaftaran PPPK BGN 2025 Dibuka Desember Ini! Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Agar Lolos Seleksi

Namun, Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 bersifat satu kali bayar.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi apakah BSU akan kembali diberikan pada 2026.

Pemerintah belum mengeluarkan pengumuman terkait kelanjutan program tersebut, termasuk mekanisme penyaluran maupun kelompok penerimanya.

Baca Juga: Ramai Isu Penyerahan Buku Rekening Gaji PPPK, Ini Faktanya di Kemenag Sumenep!

Kondisi inilah yang memunculkan banyak spekulasi, termasuk dari kalangan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu yang berharap adanya bantuan lanjutan.

Dasar Regulasi, PPPK Dikecualikan Sebagai Penerima BSU

Aturan yang menjadi landasan program BSU adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, bukan bagian dari kelompok penerima BSU.

Kategori pengecualian ini membuat PPPK Paruh Waktu otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima subsidi. Baik pada program sebelumnya maupun potensi program di tahun mendatang.

Jika pemerintah kembali menggulirkan BSU pada 2026, maka perubahan regulasi menjadi satu-satunya hal yang dapat membuka peluang PPPK untuk ikut menerima.

Baca Juga: Sinergi Pertamina dan BKKBN Hadirkan Dukungan Pengasuhan Anak di Sekitar Area Operasi Jawa Barat

Namun hingga kini, tidak ada sinyal perubahan aturan tersebut.

 

Penjelasan Kemnaker, Belum Ada BSU 2026

Kemnaker menegaskan bahwa pemerintah belum mengumumkan BSU 2026. Belum ada detail mengenai:

1. Nominal bantuan

2. Kelompok penerima

Baca Juga: Ustad Salim Menangis Sepanjang Jalan Melihat Kondisi Aceh Tamiang, Mereka Berjuang dari Kelaparan

3. Mekanisme penyaluran

4. Pagu anggaran

5. Jadwal pelaksanaan

Dengan demikian, status BSU 2026 masih menunggu keputusan final pemerintah.

Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pendaftaran BSU 2026 untuk PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan.

 

Jika BSU 2026 Dibuka, Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat?

Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, tidak.

PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dikecualikan dari penerima BSU.

Kecuali ada perubahan regulasi resmi dari Kemnaker di masa mendatang, aturan ini tetap berlaku.

 Baca Juga: Viral! Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Daerahnya Banjir, Mirwan MS Kini Dipecat Dari Kursi Gerindra!

Hingga saat ini, status PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026 karena beberapa alasan mendasar.

Alasan utamanya adalah BSU yang dilaksanakan pada tahun 2025 merupakan program yang bersifat sekali bayar dan Pemerintah sendiri belum mengumumkan adanya program BSU 2026.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Secara eksplisit telah mengecualikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, dari kelompok penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Rawan Bencana Banjir dan Longsor, Bandung Resmi Diberlakukan Tanggap Darurat

Mengingat ketiadaan program dan status kepegawaian yang tidak memenuhi syarat.

Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah dan sangat dianjurkan.

Untuk tidak mengakses atau mengikuti tautan pendaftaran BSU palsu yang rentan penipuan dan banyak beredar di media sosial.***