POJOKSATU.id - Tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun berjalan.

Meski status PPPK Paruh Waktu sudah resmi masuk dalam kategori ASN, pencairan THR ternyata tidak berlaku sama untuk setiap pegawai.

Ada syarat khusus yang wajib dipenuhi jika tidak, THR seorang PPPK Paruh Waktu bisa saja tidak cair.

Baca Juga: Banyak Guru Bersertifikat Belum Tentu Dapat TPG 100 Persen, Begini Syarat dan Aturannya

Isu ini muncul setelah banyak pegawai mempertanyakan keadilan THR untuk PPPK Paruh Waktu yang kini bekerja di bawah skema baru pemerintah.

Radar Semarang mengungkap bahwa meski PPPK Paruh Waktu diakui sebagai ASN, pemberian THR tetap tunduk pada aturan masa kerja dan mekanisme administrasi yang ketat.

Hal inilah yang memicu kegelisahan sejumlah PPPK Paruh Waktu, terlebih bagi mereka yang baru menerima SK atau belum genap bekerja satu tahun sebelum Hari Raya.

Baca Juga: Sekolah Wajib Siap! Ini Checklist Lengkap Menyambut TPG Bulanan 2026


THR Tidak Sama untuk Semua PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Resmi

Dalam laporan Radar Semarang pada 5 Desember 2025, pemerintah menyampaikan bahwa status PPPK Paruh Waktu memang menimbulkan banyak pertanyaan terkait hak-hak kepegawaiannya.

Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah, apakah THR mereka pasti cair?

“Status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN menimbulkan banyak pertanyaan terkait hak-hak kepegawaiannya,” dikutip dari Radar Semarang, 5 Desember 2025.

Baca Juga: RESMI! Strategi CPNS Kemenkeu 2026 Dibongkar Purbaya, Prioritas Rekrutmen Prioritas Diubah Total

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tidak otomatis mendapatkan hak THR penuh seperti pegawai ASN yang telah bekerja dalam jam penuh.


Syarat Utama THR PPPK Paruh Waktu Agar Cair

THR bagi PPPK Paruh Waktu dapat berbeda, bahkan bisa tidak cair jika syarat berikut tidak dipenuhi:

1. Masa kerja minimal sebelum Hari Raya

Pegawai harus memiliki masa kerja tertentu sebelum tanggal pencairan THR.

Jika masa kerja masih terlalu singkat:

- THR bisa cair secara proporsional, atau

- Tidak cair sama sekali jika masa kerja belum mencapai batas minimal sesuai ketentuan.

Ini menjadi penyebab utama ketidaksamaan THR di antara PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Wow! Gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta 2026 Tembus Rp 5,7 Juta, Mengalahkan Banyak ASN!

2. Penetapan SK dan SPMT Harus Sudah Aktif

THR hanya diberikan jika:

- SK PPPK sudah resmi diterbitkan

- SPMT sudah berlaku sebelum cut-off pembayaran THR

Jika SK atau SPMT baru aktif setelah tanggal batas, pegawai tidak masuk daftar penerima THR tahun tersebut.

Baca Juga: KPK Kepung Yaqut Lagi! Skandal Kuota Haji 2024 Makin Panas, Dugaan Kerugian Tembus Rp 1 Triliun

3. Status Administratif Harus Lengkap

Termasuk:

- Penetapan jabatan

- Kesesuaian data kepegawaian

- Penyerahan dokumen pendukung unit kerja

Administrasi yang belum lengkap mengakibatkan pegawai tidak masuk dalam daftar pembayaran THR.

Baca Juga: Update Banjir Pulau Sumatra-Aceh, BNPB: Korban Meninggal Bertambah Jadi 883 Jiwa, 520 Belum Ditemukan

4. Jam kerja & mekanisme PPPK Paruh Waktu

Karena PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme kerja yang fleksibel dan tidak disamaratakan jam kerjanya.

THR bisa saja dihitung proporsional berdasarkan beban kerja.

Bahkan di beberapa daerah, THR untuk PPPK Paruh Waktu masih menunggu sinkronisasi anggaran.

Baca Juga: 4 Mekanisme Penghapusan NIP Honorer Jatim, SPMT PPPK Mulai Berlaku 1 Januari 2026!


Mengapa THR PPPK Paruh Waktu Bisa Berbeda Meski Sama-Sama ASN?

Ada tiga alasan mendasar:

1. Skema kerja berbeda (paruh waktu vs penuh waktu)

THR ASN umumnya mengikuti gaji pokok + tunjangan melekat. PPPK Paruh Waktu memiliki basis jam kerja berbeda.

2. Masa kerja sangat menentukan

Pegawai yang baru masuk formasi lebih dekat dengan Hari Raya berpotensi tidak menerima THR penuh.

3. Kebijakan anggaran daerah

Karena PPPK Paruh Waktu digaji sesuai kondisi daerah masing-masing, pencairan THR juga mengikuti kemampuan anggaran.


Apa Dampaknya bagi PPPK Paruh Waktu?

Jika syarat-syarat tidak dipenuhi, konsekuensinya:

- THR bisa proposional, lebih kecil dari THR ASN penuh

- THR bisa tidak cair sama sekali

- Pembayaran dapat ditunda bila anggaran belum siap

- Pegawai harus melakukan verifikasi dokumen sebelum memasuki periode pembayaran

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR dan TPG 100 Persen Cair Desember 2025, Guru Bersertifikat Jadi Prioritas

Situasi ini memunculkan kecemasan bagi sebagian PPPK, terutama yang baru menerima SK di akhir tahun.

Bagi PPPK Paruh Waktu, memahami syarat ini menjadi penting agar tidak kehilangan hak THR hanya karena keterlambatan administrasi.

Dengan skema PPPK Paruh Waktu yang masih relatif baru, penyesuaian hak seperti THR masih dalam proses pematangan.

Namun pemerintah telah memberikan penjelasan resmi agar pegawai memahami bahwa tidak semua PPPK akan menerima THR dalam nominal yang sama.***