POJOKSATU.id – Kabar mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen pada Desember 2025 disambut antusias oleh tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Namun, tidak semua guru bersertifikat otomatis menjadi penerima tambahan tunjangan ini.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori penerima tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Sekolah Wajib Siap! Ini Checklist Lengkap Menyambut TPG Bulanan 2026
Pertama, guru ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP.
Kelompok ini dinilai memerlukan afirmasi tambahan agar aspek pemerataan kesejahteraan tetap terjaga.
Kedua, guru tersebut wajib memiliki sertifikat pendidik yang telah diakui secara resmi.
Baca Juga: Wow! Gaji PPPK Paruh Waktu Jakarta 2026 Tembus Rp 5,7 Juta, Mengalahkan Banyak ASN!
Sertifikat ini menjadi indikator profesionalisme yang diperoleh melalui rangkaian pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi di LPTK.
Pemerintah menegaskan bahwa guru yang sudah menerima tunjangan kinerja dalam nominal tinggi tidak termasuk dalam penerima tambahan TPG 100 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan distribusi tunjangan di lingkungan ASN.
Baca Juga: 4 Mekanisme Penghapusan NIP Honorer Jatim, SPMT PPPK Mulai Berlaku 1 Januari 2026!
Tambahan TPG 100 persen setara dengan dua bulan pembayaran TPG reguler. Nilainya beragam, tergantung besaran TPG masing-masing guru.
Proses pencairan akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13, tanpa perlu pengajuan tambahan, selama data ASN dan sertifikasi telah terverifikasi.
Meski demikian, sejumlah guru berharap skema penerimaan dapat diperluas, terutama bagi pendidik yang berada di daerah dengan tunjangan minim.
Baca Juga: PGSI Desak Status Guru Dipersatukan dalam Revisi UU Sisdiknas
Mereka menilai kebijakan ini sudah progresif, tetapi masih perlu penyempurnaan agar kesenjangan kesejahteraan antar-guru tidak semakin lebar. ***




