POJOKSATU.id – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak pemerintah dan DPR menyatukan seluruh status guru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membahas arah baru regulasi pendidikan.

PGSI menilai dikotomi antara guru negeri dan swasta, sekolah atau madrasah, hingga deretan istilah seperti guru honorer, guru tidak tetap, PPPK, guru yayasan, bahkan guru paruh waktu, membuat profesi guru terfragmentasi dan tidak mendapatkan pengakuan yang setara.

Baca Juga: Kemendagri Geram! Bupati Aceh Selatan Malah Umrah Saat Warganya Terendam Banjir

Selain membingungkan kebijakan daerah, hal ini juga berdampak pada ketimpangan hak dan perlindungan.

“Guru Indonesia itu satu. Mereka mengajar dengan komitmen yang sama, memegang kualifikasi kependidikan yang sama, dan tercatat dalam sistem pendataan resmi negara. Tidak seharusnya mereka diperlakukan berbeda berdasarkan jenis sekolah atau sumber pendanaan,” ujar perwakilan PGSI.

PGSI berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberi afirmasi dan rekognisi yang lebih adil. Mereka menilai selama status guru masih terkotak-kotak, negara belum hadir sepenuhnya dalam memenuhi hak-hak profesi pendidik.

Baca Juga: Purbaya Mau Dicerai Istri, Purbaya Justru Balik Kuliah dan Jadi Doktor Paling Cepat! Ini Kisah Perjalanan Gelar Ekonom nya

Dalam kesempatan yang sama, PGSI juga mengusulkan agar kewajiban belajar ditetapkan menjadi 13 tahun, mulai dari TK hingga SMA/SMK sederajat.

Menurut mereka, dengan anggaran pendidikan 20 persen dan komitmen politik yang kuat, pemerintah seharusnya dapat menggratiskan pendidikan dasar hingga menengah, termasuk di sekolah swasta.

Kebijakan ini diyakini akan menekan angka putus sekolah yang masih tinggi, terutama akibat faktor ekonomi keluarga.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Kategori Pelamar yang Berpotensi Ditolak di CPNS 2026, Cek Syaratnya Sekarang

Evaluasi PGSI bersama dewan pendidikan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa angka tidak sekolah (ATS) dan putus sekolah mayoritas dipicu ketidakmampuan ekonomi.

Karena itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan tidak hanya mengatur sistem, tetapi memberikan jaminan akses pendidikan sejak dini hingga SMA.

PGSI menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa reformasi menyeluruh, persoalan guru, baik dari aspek kesejahteraan, profesionalisme, maupun perlindungan akan terus berulang. ***