POJOKSATU.id - Di tengah ramainya pembahasan mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG satu topik yang semakin menarik perhatian para pendidik adalah perbedaan nominal TPG antara guru ASN PPPK full time dan PPPK paruh waktu.
Banyak guru masih bingung mengenai dasar perhitungan hak yang diterima serta bagaimana pemerintah menentukan besaran TPG untuk masing-masing kategori.
Perdebatan semakin memanas karena PPPK paruh waktu hingga kini belum memiliki kepastian regulatif terkait TPG berbeda dengan dua kategori lainnya yang sudah jelas dasar hukumnya.
Baca Juga: Miris! Guru PPPK Grobogan Hanya Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Penjelasan Resminya!
Memahami perbedaan ini sangat penting agar guru mengetahui hak masing-masing menghindari misinformasi dan memahami struktur kebijakan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tiga kategori guru dan struktur TPG mereka.
Guru ASN TPG 1x Gaji Pokok Sesuai Golongan
Guru ASN PNS memiliki dasar perhitungan TPG paling stabil.
Baca Juga: Bencana Memaksa Warga Bertahan, Demi 10 Kg Beras, Seorang Bapak Tak Gentar Mengantre Berjam jam
Regulasi nasional menetapkan bahwa guru bersertifikasi berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
Semakin tinggi golongan seorang guru semakin besar pula nominal TPG yang diterimanya.
Sistem ini sudah berjalan bertahun-tahun dengan syarat jelas yaitu guru harus memiliki sertifikat pendidik memenuhi beban kerja minimal serta memiliki data valid dalam dapodik.
Baca Juga: KABAR BAIK! Guru PPPK Ternyata Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatannya!
Struktur ASN yang baku membuat TPG mereka relatif mudah diprediksi dan jarang mengalami perubahan drastis.
PPPK Penuh Waktu Nominal Sama dengan ASN tetapi Administrasinya Berbeda
Guru PPPK penuh waktu menjadi kategori kedua yang memiliki skema TPG paling jelas setelah ASN.
Besaran TPG PPPK penuh waktu sama dengan ASN yaitu 1 kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja PPPK.
Meskipun mekanisme kenaikan pangkat PPPK berbeda dari ASN nominal TPG mereka tetap mengikuti prinsip kesetaraan bagi guru bersertifikasi.
Perbedaan mendasar hanya pada jalur administrasi dan mekanisme penggajian yang memang terpisah antara ASN dan PPPK.
Baca Juga: KDMP Anggadita Karawang Akan Tetap Dibangun Meski Lahan Masih Dipersoalkan Warga
Namun secara hak PPPK penuh waktu berada dalam posisi aman karena struktur perhitungan TPG mereka sudah diatur dan diakui secara nasional.
PPPK Paruh Waktu Status Baru TPG Masih Belum Jelas
Kategori yang paling banyak menimbulkan tanda tanya adalah PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu merupakan model baru yang diperkenalkan untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah dengan jam mengajar terbatas.
Namun justru karena model ini masih baru banyak aspek termasuk TPG belum memiliki rumusan resmi.
Tidak seperti PPPK penuh waktu yang mendapatkan 1x gaji pokok PPPK paruh waktu hingga sekarang masih berada di area abu-abu.
Ada dugaan bahwa TPG akan dihitung berdasarkan proporsi beban kerja bukan 1x gaji pokok.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan juknis resmi yang memastikan formula tersebut.
Situasi ini membuat banyak guru PPPK paruh waktu merasa cemas terutama ketika melihat guru non ASN saja telah memiliki nominal TPG fixed sebesar Rp2 juta per bulan.
Ketiga kategori guru ini memperlihatkan bahwa struktur TPG di Indonesia masih sangat bergantung pada status kepegawaian.
Guru ASN dan PPPK penuh waktu memiliki kepastian hak sementara PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi tertulis yang mengatur nominal TPG mereka.
Ketiadaan aturan yang jelas berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kebingungan di lapangan terutama karena PPPK paruh waktu adalah model baru yang sejatinya membutuhkan kejelasan lebih cepat.***




