POJOKSATU.ID - Pemerintah meminta seluruh pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah di Indonesia menyelesaikan masa tugas paling lambat 31 Desember 2025.

Informasi ini disampaikan melalui surat imbauan Direktorat KSPSTK Kemendikdasmen yang menegaskan perlunya penataan ulang jabatan kepala sekolah.

Dalam penjelasan yang diunggah di kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif, PLT harus selesai pada akhir 2025 agar penugasan kepala sekolah menjadi lebih tertib.

Kebijakan ini muncul setelah banyak laporan mengenai PLT yang menjabat terlalu lama. Di beberapa daerah, PLT bisa bertugas hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Kepsek Nonregular Wajib Ikuti BCKS, Ketua PGRI Jelaskan Aturan Resminya

Kondisi ini tidak sesuai ketentuan yang membatasi masa PLT maksimal enam bulan.

“Kita temukan kasus PLT sampai tujuh tahun, padahal aturan hanya enam bulan,” kata Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris pada video yang diunggah di akun Youtubenya, 1 Desember 2025.

Prof Hasnawi menilai penataan ulang ini penting untuk menjamin kepastian kepemimpinan di sekolah.

Pemerintah menyiapkan skema penugasan kepala sekolah nonregular sebagai salah satu solusi cepat.

Skema tersebut diatur dalam Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga: 39 Kampus Bergerak Serentak, Misi Besar Kemendikti Kawal Respons Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jalur nonregular digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu proses pelatihan dan penyiapan calon kepala sekolah reguler. Ia menegaskan bahwa jalur ini bersifat transisi.

Penegasan Regulasi dan Dasar Kebijakan Pengakhiran PLT

Regulasi baru menekankan bahwa jabatan PLT tidak boleh berlarut. Pemerintah ingin memastikan seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif.

Imbauan tersebut memberi batas waktu jelas bagi daerah yang masih mengandalkan PLT.

“Imbauan ini meminta daerah segera menyiapkan calon kepala sekolah agar tidak ada PLT berkepanjangan.”

Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penugasan kepala sekolah nonregular.

Ketentuan ini menyatakan bahwa calon kepala sekolah dapat ditugaskan tanpa harus menunggu pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) selesai.

Baca Juga: Pemerintah Masih Tahan Status Darurat Nasional, Tapi Kampus Tak Bisa Menunggu, Wamendikti Stella Minta Bantu Banjir Sumatera

Penugasan dilakukan agar sekolah tidak mengalami kekosongan kepemimpinan. Ia menjelaskan bahwa jalur ini tidak menggantikan jalur reguler, tetapi menjadi solusi sementara.

Menurutnya, kebijakan ini muncul karena banyak sekolah bergantung pada PLT akibat keterbatasan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada PLT, maka jalur nonreguler disiapkan untuk mengisi kebutuhan mendesak,” ujar Hasnawi.

Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu menyebut penataan kepsen ini diharapkan membuat proses pengelolaan sekolah lebih stabil.

Baca Juga: Magister Teknologi Pendidikan FKIP Unila Raih Prestasi Internasional di IETECC 2025

Dampak Pengakhiran PLT bagi Daerah dan Satuan Pendidikan

Pengakhiran PLT pada akhir 2025 membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah.

Mereka harus menyiapkan daftar calon kepala sekolah dan memetakan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

Setiap daerah memiliki jumlah sekolah berbeda sehingga beban penugasan tidak sama.

“Tidak semua daerah memiliki jumlah kepala sekolah yang sama, sehingga penanganan tidak bisa serentak,” lanjutnya.

Daerah harus memastikan bahwa calon kepala sekolah memenuhi syarat administratif yang diatur di Pasal 7 ayat 1.

Syarat tersebut mencakup batas umur maksimal 56 tahun pada saat penugasan. Jika syarat tidak dipenuhi, penugasan tidak dapat dilakukan.

Prof Hasnawi menegaskan pentingnya seleksi awal yang tepat agar tidak terjadi penempatan yang melanggar aturan.

Bagi sekolah yang telah lama dipimpin oleh PLT, penugasan kepala sekolah definitif akan memengaruhi pola kerja dan arah kebijakan.

Baca Juga: Universitas Indonesia Raih Predikat Healthy University Rating 5-Stars Plus dari AUN-HPN

Kepemimpinan definitif dinilai lebih stabil karena memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

“Kepala sekolah definitif memiliki tanggung jawab penuh, sehingga pengelolaan sekolah bisa lebih terarah,” ujanrya.

Keterkaitan Pengakhiran PLT dengan Kewajiban Pelatihan BCKS

Hentinya masa PLT pada akhir 2025 berkaitan erat dengan pelaksanaan pelatihan BCKS.
Kepala sekolah nonreguler yang ditugaskan setelah PLT berakhir tetap wajib mengikuti pelatihan.

Pemerintah memberikan waktu satu periode atau empat tahun untuk menyelesaikan pelatihan tersebut.

Baca Juga: Anak Sekolah Bisa Terima Rp 1,8 Juta dari Pemerintah Lewat PIP 2025, Ini Detailnya

“Penugasan boleh dilakukan tanpa pelatihan BCKS, tetapi pelatihan wajib diselesaikan dalam satu periode,” ujarnya.

Pelatihan BCKS bertujuan menyeragamkan kompetensi kepala sekolah agar standar kepemimpinan sekolah lebih terukur.

Pemerintah dapat membiayai pelatihan melalui APBN atau APBD. Daerah juga diperbolehkan menggunakan sumber lain yang sah.

Ia menyebut bahwa kesiapan anggaran akan menentukan seberapa cepat pelatihan dapat dilakukan.

“Penganggaran harus disiapkan sejak awal agar pelatihan tidak tertunda,” terang Hasnawi.

Kewajiban pelatihan ini membuat daerah perlu menyusun perencanaan jangka panjang.

Setiap kepala sekolah yang ditugaskan pada tahun 2026 harus mengikuti pelatihan sebelum masa jabatannya berakhir pada

Ia menjelaskan bahwa perhitungan usia dan masa tugas harus diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah kelayakan.

Penjelasan ini menjadi bagian dari edukasi bagi daerah agar penugasan kepala sekolah berjalan sesuai aturan.

Kebijakan pengakhiran PLT pada akhir 2025 menjadi langkah besar dalam memperbaiki tata kelola pendidikan.

Pemerintah berharap seluruh kepala sekolah dapat menjabat secara definitif dan memiliki standar kompetensi yang sama.

Melalui penugasan nonreguler dan pelatihan BCKS, pemerintah menargetkan perbaikan berkelanjutan dalam kepemimpinan sekolah di seluruh Indonesia.***