POJOKSATU.ID – Kepala sekolah baik yang sudah defenitif maupun berstatus pelaksana tugas (PLT) wajib mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
Demikian disampaikan Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris pada video terbaru kanal YouTube Hasnawi Haris Perspektif.
Dalam penjelasannya, Prof Hasnawi menyebut banyak calon kepala sekolah menanyakan apakah penugasan jalur nonregular otomatis membebaskan mereka dari pelatihan BCKS.
“Siapapun yang diangkat melalui Pasal 32 tetap wajib mengikuti pelatihan BCKS,” kata Prof Hasnawi yang juga guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.
Baca Juga: Anak Sekolah Bisa Terima Rp 1,8 Juta dari Pemerintah Lewat PIP 2025, Ini Detailnya
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penataan ulang penugasan kepala sekolah karena masa tugas PLT akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Informasi ini berasal dari surat imbauan Direktorat KSPSTK Kemendikdasmen yang meminta seluruh PLT diselesaikan pada akhir 2025.
Kondisi ini menyebabkan penugasan kepala sekolah jalur nonreguler menjadi salah satu opsi cepat agar kekosongan jabatan tidak berlanjut.
Hasnawi menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 32 memberi dasar hukum bagi penugasan kepala sekolah nonregular.
Kebijakan ini dipandang sebagai transisi menuju penataan jabatan kepala sekolah yang lebih terstandar.
Baca Juga: PKH Plus Cair Desember 2025, Ratusan Lansia 70 Tahun ke Atas Dapat Bantuan Tunai Rp 500–600 Ribu
Hasnawi menyebut penugasan tersebut sekaligus menandai berakhirnya praktik PLT berkepanjangan yang sebelumnya bisa mencapai tujuh tahun di beberapa daerah.
Regulasi Kewajiban Pelatihan BCKS
Menurut Hasnawi, seluruh kepala sekolah tanpa kecuali wajib mengikuti pelatihan BCKS sebagai syarat kompetensi. Hal ini berlaku bagi kepala sekolah jalur regular maupun nonregular.
“Konstruksi hukum Permendikdasmen Nomor 7 mewajibkan semua kepala sekolah menjadi alumni BCKS,” lanjut Hasnawi.
Ia menegaskan tidak ada pengecualian bagi pejabat yang ditugaskan melalui jalur nonreguler.
Pelatihan BCKS telah berjalan menggunakan pembiayaan APBN dan dapat menggunakan APBD atau sumber lain yang sah.
Ketentuan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah menyusun pendanaan mandiri sesuai kapasitas fiskal.
Hasnawi menyebut bahwa syarat administrasi bagi kepala sekolah diatur dalam Pasal 7 ayat 1. Syarat tersebut tetap berlaku meski seseorang ditugaskan melalui jalur nonregular.
Ia menegaskan bahwa pelatihan BCKS tetap wajib diikuti sebelum masa penugasan satu periode berakhir.
Ketentuan ini berlaku bagi kepala sekolah yang ditugaskan selama satu periode yaitu empat tahun.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa penugasan Pasal 32 membebaskan kewajiban BCKS,” terang Hasnawi.
Simulasi Usia, Masa Jabatan, dan Batas Pelatihan
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah batas waktu pelatihan bagi kepala sekolah yang ditugaskan pada 2026.
Baca Juga: 5 Bansos Tambahan Cair Desember 2025, Selain BLT Kesra, Ini Daftar Bantuan untuk KPM
Hasnawi menjelaskan bahwa regulasi tidak menetapkan batas waktu pasti. Namun, pelatihan harus selesai sebelum kepala sekolah memasuki periode berikutnya.
Ia mencontohkan kondisi seorang guru berusia 55 tahun yang ditugaskan pada awal 2026. Usia tersebut akan bertambah menjadi 59 tahun pada 2030.
“Sebelum berumur 59 tahun, mereka harus sudah mengikuti pelatihan BCKS,” kata Hasnawi.
Dalam penjelasannya, ia juga mengulas batas usia maksimal pengangkatan kepala sekolah yaitu 56 tahun pada tahun penugasan.
Guru yang berusia lebih dari itu tidak lagi dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah. Guru berusia 51 tahun pada 2026 masih memungkinkan menjabat dua periode.
“Jika 51 tahun pada saat ditugaskan, maka saat selesai periode pertama usia mereka 55 tahun sehingga masih memenuhi syarat untuk periode berikutnya,” jelas Prof Hasnawi.
Sebaliknya, guru yang berusia 52 tahun pada 2026 akan selesai periode pertama pada usia 56 tahun sehingga tidak dapat mengikuti periode berikutnya.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Bukan RT RW yang Tentukan Penerima Bansos, Data Ini yang Rangkum Penerima!
Penjelasan ini penting agar daerah berhati-hati dalam menetapkan calon kepala sekolah nonregular.
Menurut Hasnawi, penempatan tanpa memperhatikan batas usia hanya akan menimbulkan masalah baru.
Kesiapan Anggaran dan Tantangan Pemerintah Daerah
Pelatihan BCKS bagi kepala sekolah nonreguler harus dilakukan dalam rentang 2026 hingga 2030.
Periode tersebut merupakan satu masa penugasan penuh. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sejak tahun pertama penugasan.
“Kalau ingin kualitas kepala sekolah terjaga, maka penganggaran BCKS harus dimulai sejak tahun depan,” ujarnya.
Baca Juga: Guru 3T Wajib Tahu! Ini Prosedur Resmi Agar Tunjangan Khusus Tetap Cair Tanpa Kendala
Ia menambahkan bahwa pelatihan dapat dibiayai melalui APBN pokok, APBN perubahan, APBD pokok, atau APBD perubahan.
Menurutnya, jumlah kepala sekolah berbeda di setiap daerah. Kondisi ini akan memengaruhi lama waktu pelatihan.
Daerah dengan jumlah kepala sekolah lebih banyak membutuhkan anggaran lebih besar dan durasi pelatihan lebih lama.
"Kesiapan anggaran menjadi faktor utama keberhasilan standar kompetensi kepala sekolah," tuturnya.
Hasnawi kembali menegaskan bahwa pelatihan BCKS bukan hanya formalitas. Pelatihan diperlukan agar standar kompetensi kepala sekolah menjadi seragam di seluruh daerah.
“Pelatihan ini penting agar tidak terjadi ketimpangan kompetensi antara kepala sekolah regular dan nonregular,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan skenario lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.
Ia berharap pemerintah daerah, calon kepala sekolah, dan kepala sekolah yang sedang menjabat memahami kewajiban pelatihan BCKS dan aturan penugasan sesuai Pasal 32.
Menurutnya, pemahaman ini akan membantu penataan jabatan kepala sekolah agar lebih tertib dan memiliki standar yang jelas.***




