POJOKSATU.ID — Di penghujung 2025, banyak lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat kabar baik: PKH Plus kembali dicairkan.

Program sosial ini jadi penopang penting bagi kalangan lanjut usia yang masuk kategori rentan membantu pemenuhan kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

PKH sendiri, Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah, yang diberikan tiap triwulan kepada keluarga kurang mampu.

Penerima manfaat mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, difabel, dan lansia.

Baca Juga: Bank Mandiri Percepat Distribusi 67.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Sementara itu, PKH Plus adalah versi tambahan atau komplementer dari PKH, ditujukan spesifik bagi lansia usia 70 tahun ke atas.

Skema ini mendapat dukungan dari sebagian daerah misalnya di beberapa wilayah di Jawa Timur dan tidak menyasar seluruh penerima PKH di Indonesia.

Menurut aturan terbaru, bantuan tambahan dari PKH Plus ini sebesar Rp 500.000 per KPM (keluarga/penerima), sebagai tambahan tunai di luar komponen PKH reguler.

Untuk 2025, penyaluran PKH dilakukan per triwulan yakni tahap I (Jan–Mar), tahap II (Apr–Jun), tahap III (Jul–Sep), dan tahap IV (Okt–Des). 

Baca Juga: BLT 500 Ribu Desember 2025, Bantuan Daerah dari APBD untuk Lansia dan Keluarga Rentan, Ini Daerah yang Terima

Artinya, bantuan untuk periode Oktober–Desember termasuk bagian pencairan akhir tahun.

Bagi lansia penerima PKH Plus, ini menjadi momen penting karena mereka akan menerima tambahan bantuan tunai di samping bantuan reguler.

Beberapa daerah sudah mulai menyalurkan PKH Plus kepada lansia: misalnya di Kota Blitar sebanyak 212 lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan tahap empat (Okt–Des) tahun ini.

Bantuan PKH Plus punya arti besar untuk lansia, terutama mereka yang sudah tidak produktif secara ekonomi. Berikut manfaat utamanya:

Tambahan penghasilan: Uang tunai Rp 500.000 bisa membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan kebutuhan harian.

Pengurangan beban hidup: Untuk lansia yang hidup sendiri atau tanpa dukungan keluarga penuh, bantuan ini bisa jadi penyelamat agar tetap bisa menjalani kehidupan layak.

Peningkatan akses kesejahteraan: Dengan tambahan bantuan, lansia rentan tidak hanya bergantung pada bantuan reguler memberi rasa aman dan keberlanjutan.

Menurut pejabat di Blitar, distribusi bantuan dilakukan melalui Dinas Sosial dan bantuan langsung diberikan ke penerima yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Mausoleum Van Motman, Jejak Kolonial di Tengah Pemukiman Warga Leuwisadeng akan Dipugar

PKH Plus tidak otomatis diberikan ke semua penerima PKH. Ada kriteria dan wilayah tertentu yang menetapkannya. Pemenuhan persyaratan melibatkan:

Usia minimal 70 tahun. 

Verifikasi data oleh dinas sosial setempat. 

Status keluarga misalnya bukan penerima PKH reguler saja, tapi dalam kategori rentan tanpa pendapatan tetap. 

Baca Juga: 5 Bansos Tambahan Cair Desember 2025, Selain BLT Kesra, Ini Daftar Bantuan untuk KPM

Artinya, apabila Anda atau keluarga lansia belum menerima PKH Plus penting untuk mengecek ke Dinas Sosial atau pendamping PKH di wilayah setempat.

Untuk mengecek status penerima PKH (termasuk kemungkinan tambahan PKH Plus):

Gunakan situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melalui fitur “Cek Bansos” dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

Hubungi pendamping sosial atau dinas sosial kabupaten/kota, terutama jika Anda termasuk lansia 70+ dan belum menerima informasi.

Baca Juga: Krisis Pangan di Aceh Tamiang, 10 Kecamatan Masih Terisolir, Bantuan Pangan dan Logistik Belum Sampai

PKH Plus yang cair di Desember 2025 adalah angin segar bagi banyak lansia 70 tahun ke atas menjadi upaya nyata pemerintah daerah dan pusat dalam memperkuat jaring pengaman sosial.

Kombinasi antara PKH reguler dan bantuan tambahan ini diharapkan mampu meringankan beban hidup lansia rentan, menjaga kesejahteraan mereka di masa tua.

Bagi Anda atau keluarga lansia: pastikan untuk cek status secara mandiri, dan jangan ragu menghubungi pendamping sosial jika memenuhi syarat.

Bantuan ini bukan sekadar angka melainkan harapan dan perlindungan di masa sulit.***