POJOKSATU.ID — Baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) mempertegas aturan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam kebijakan 2025, Kemensos menyatakan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP/UMK).
Atau anggota keluarga dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD otomatis dinyatakan tidak eligible menerima bansos.
Dalam pernyataan resmi tahun 2025, Kemensos menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta keluarganya tidak berhak mendapatkan bansos.
Baca Juga: Ada yang Bertugas Hingga Bertahun-tahun, Masa PLT Kepsek Wajib Berakhir 31 Desember 2025
Selain itu, jika dalam satu keluarga terdapat anggota dengan penghasilan di atas UMP/UMK atau penghasilan rutin dari APBN/APBD keluarga tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Kebijakan ini bagian dari upaya verifikasi ulang data penerima manfaat melalui sistem baru Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk memastikan bantuan benar-benar ditujukan kepada masyarakat miskin atau rentan.
Menurut penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, banyak terjadi “inclusion error" yaitu keluarga yang seharusnya tidak layak ternyata menerima bantuan.
Baca Juga: 39 Kampus Bergerak Serentak, Misi Besar Kemendikti Kawal Respons Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Termasuk keluarga ASN, TNI/Polri, atau dengan penghasilan stabil.
Penerapan DTSEN diharapkan memperbaiki ketepatan sasaran distribusi bansos.
Hanya keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, penghasilan tidak tetap atau di bawah UMP, serta tidak memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD.
Pemerintah menyebut, penyisiran data akan terus dilakukan berkala untuk menghapus penerima yang “mampu” dari daftar bansos.
Baca Juga: Kejari dan Forkopimda Kabupaten Bogor Matangkan Strategi Jaga Kerukunan di Akhir Tahun
Berdasarkan regulasi terbaru, kelompok berikut dianggap tidak layak menerima bantuan sosial dari Kemensos:
Keluarga dengan anggota yang berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat negara.
Keluarga di mana salah satu anggota memiliki penghasilan tetap di atas UMP/UMK atau penghasilan rutin dari APBN/APBD.
Keluarga yang sudah dianggap “mampu” atau tidak memenuhi kriteria ekonomi lemah sesuai pedoman penerimaan bansos.
Dengan demikian, banyak keluarga yang dulu sempat masuk dalam daftar penerima kini sudah dicoret.
Misalnya, dalam 2025 Kemensos menyetop bantuan untuk sekitar 55.000 penerima yang terdeteksi “anomali”.
Jika keluarga memiliki anggota yang berstatus ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pendapatan di atas UMP maka keluarga harus sadar bahwa mereka sudah tidak eligible menerima bansos.
Ini untuk menjaga keadilan dan agar bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Magister Teknologi Pendidikan FKIP Unila Raih Prestasi Internasional di IETECC 2025
Bagi warga yang sebelumnya menerima bansos dan kini tiba-tiba dicabut, penting untuk mengecek apakah data keluarga termasuk dalam kriteria pengecualian.
Perubahan data pendapatan atau pekerjaan harus dilaporkan agar distribusi bansos lebih adil.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah memperketat data dan memprioritaskan keluarga yang benar-benar membutuhkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial nasional.
Kebijakan terbaru Kemensos memberi sinyal tegas dukungan sosial tidak diperuntukkan bagi keluarga dengan anggota memperoleh penghasilan tetap di atas UMP, ASN/TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Apresiasi Kejari Usai Pulihkan Aset Daerah Rp 84 Miliar
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bansos hanya disalurkan kepada masyarakat dalam kategori rentan atau kurang mampu.***




