POJOKSATU.ID – Wacana merumahkan ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mengemuka keras di sidang bersama antara Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikdasmen), pada 26 November 2025. Anggota Komisi X, La Tinro La Tunrung.
Memperingatkan bahwa kemungkinan banyak PPPK yang dirumahkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Karena tekanan fiskal utamanya dampak dari pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga: PPPK Belum Setahun Kerja Tetap Kantongi Gaji ke-13, Ini Syarat Resmi dan Rumus Pembayarannya
Langkah ini bukan sekadar wacana, kondisi keuangan daerah yang melemah dipandang bisa memaksa pemda menghentikan kontrak atau tidak memperpanjang PPPK terutama bagi formasi 2021–2022.
Podium kritik dari DPR menjadi sinyal serius bahwa nasib PPPK kini berada di ujung ketidakpastian.
Mengapa PPPK Terancam Dirumahkan?
Beberapa faktor utama memicu ancaman massal terhadap PPPK:
Pemangkasan alokasi TKD untuk tahun 2026 oleh pemerintah pusat.
belanja pegawai.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan pemangkasan dana daerah ini membuat banyak pemda kewalahan mengatur anggaran. PPPK pun menjadi pelampiasan efisiensi.
Daerah seperti Pemkab Enrekang di Sulawesi Selatan sudah menyatakan rencana merumahkan ribuan PPPK lantaran anggaran tidak cukup untuk mempertahankan semua pegawai kontrak.
Tekanan fiskal dan beban pegawai yang meningkat jumlah PPPK banyak, beban gaji dan tunjangan ikut membengkak.
Bila TKD dipotong, pemda sulit menjaga beban tersebut tanpa memangkas jumlah PPPK.
Akibatnya, sejumlah daerah diprediksi tak akan memperpanjang kontrak PPPK, atau bahkan menghentikannya.
Dengan konsekuensi hilangnya status kepegawaian dan penghasilan bagi ribuan pegawai.
Contoh Kasus, Enrekang dan Pemangkasan TKD
Salah satu contoh riil datang dari Sulawesi Selatan di mana 1.070 PPPK di Enrekang disebut terancam dirumahkan mulai 2026 jika anggaran tidak tersedia.
Banyak dari mereka telah mengabdi sejak 2021–2022 dan menggantungkan hidup keluarga pada gaji dari status tersebut.
Baca Juga: Soal Bandara IMIP Luhut Bilang Saya Cuma Izin Domestik! Ya Terus Internasionalnya Darimana, Pak?
Seorang PPPK di sana mengatakan bahwa keputusan ini akan mematikan harapan banyak keluarga.
Sekaligus mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah karena bisa memicu kekurangan guru.
Sementara itu, pemangkasan TKD dan tekanan anggaran tidak hanya terjadi di satu daerah.
Banyak pemda menghadapi dilema, memilih antara menanggung beban pegawai atau memangkas jumlah PPPK agar tetap menjaga layanan publik dan belanja daerah.
Reaksi dari Pemerintah, Kritik dan Tekanan DPR
Dalam rapat 26 November 2025, peringatan dari La Tinrung menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat.
Bahwa banyak pemda mungkin sudah mengarahkan PPPK ke jalan PHK karena beban anggaran.
Isu ini mendapat sorotan serius karena PPPK adalah bagian dari upaya formal menghapus status honorer di layanan publik.
Tetapi jika PPPK kemudian dirumahkan, hal ini sama saja menciptakan ketidakpastian baru bagi tenaga pendidik dan pegawai publik.
Anggota DPR mendesak agar pemerintah pusat dan pemda segera mencari solusi.
Termasuk kemungkinan subsidi pusat atau alternatif pendanaan agar nasib PPPK tidak tergantung hanya pada kondisi fiskal daerah.
Implikasi bagi PPPK dan Dunia Pendidikan
Kalau ancaman ini benar-benar terjadi, dampaknya bisa luas:
- Ribuan PPPK kehilangan penghasilan dan status kerja, berimbas pada ekonomi keluarga mereka.
- Sekolah dan layanan publik bisa kekurangan pegawai berpotensi mengganggu kualitas pendidikan.
- Ketidakpastian kepegawaian bisa menurunkan semangat guru/pegawai, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan di banyak daerah.
- Kredibilitas kebijakan penataan honorer bisa tercemar, karena PPPK dipandang sebagai solusi, bukan sebagai kumpulan pegawai rentan PHK.
Peringatan dari DPR melalui La Tinro La Tunrung menyoroti realita pahit bagi para PPPK di seluruh Indonesia.
NNasib mereka bisa berubah drastis dalam waktu dekat jika pemda menjalankan opsi perumahan akibat tekanan fiskal.
Walau kebijakan penataan tenaga honorer menuju PPPK dimaksudkan untuk memberi kepastian dan kejelasan status.
Kondisi anggaran dan kebijakan pemangkasan TKD tahun 2026 membuat skenario itu terancam gagal bahkan bisa menggantikan honorer dengan PPPK tanpa pekerjaan.
Maka dari itu, pemerintah pusat dan daerah perlu segera berkoordinasi, mencari solusi pendanaan alternatif.
Baca Juga: Parah! Hoaks Tsunami Bikin Warga Panik Tengah Malam, Lansia 73 Tahun Tewas Setelah Ikutan Panik
Menjaga komitmen terhadap nasib PPPK agar jangan sampai mereka kembali berada di garis ketidakpastian.***




