POJOKSATU.ID — Kontroversi skema PPPK Paruh Waktu kembali mencuat setelah anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengkritik keras regulasi tersebut. D
Nyoman menilai bahwa pola perekrutan PPPK Paruh Waktu berpotensi menjadi modus outsourcing terselubung terhadap guru dan tenaga pendidik.
Menurutnya, sistem ini memungkinkan pemerintah mempekerjakan guru dengan kontrak jangka pendek tanpa jaminan keberlanjutan.
Meski berlabel ASN, status PPPK Paruh Waktu tidak memberikan keamanan kerja seperti PNS atau PPPK penuh waktu dan inilah yang dianggap sebagai celah eksploitasi.
Kekhawatiran DPR, Berkedok Outsourcing
Dalam penjelasannya, I Nyoman Parta menyoroti bahwa konsep PPPK Paruh Waktu membuka peluang struktur ketenagakerjaan yang mirip outsourcing. Indikasi tersebut terlihat dari beberapa aspek utama:
1. Kontrak bersifat waktu tertentu (1 tahun, bisa tidak diperpanjang)
Baca Juga: Resmi Dilantik! 4.408 PPPK Paruh Waktu Purwakarta Kini Hadapi Evaluasi Tahunan Penentu Karir
2. Tidak ada jaminan diangkat penuh menjadi PPPK penuh waktu atau PNS
3. Tunjangan dan perlindungan kerja belum sepenuhnya jelas
4. Mekanisme evaluasi tahunan dapat menjadi alat seleksi berulang
Baca Juga: Menelisik Jalur Rempah Kuno Dunia
5. Instansi dapat mengatur kebutuhan guru secara fleksibel, mirip pola penggunaan outsourcing di sektor swasta
Menurut Nyoman, hal ini dapat mengancam jaminan profesi guru, terutama mereka yang sebelumnya berstatus honorer dengan masa pengabdian lama.
Mengapa Skema Ini Dinilai Berisiko bagi Guru?
Salah satu alasan utama kritik DPR adalah ketidakpastian jangka panjang. Guru PPPK Paruh Waktu hanya mendapat kontrak yang berlaku satu tahun.
Setelah itu, mereka harus melewati evaluasi ketat untuk menentukan apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.
1. Bagi kalangan pendidik, ketentuan ini berarti beberapa risiko:
Baca Juga: PPPK Bergembira! Gaji Desember 2025 Cair, 6 Golongan Terima Minimal Rp 3 Juta, Cek Siapa Saja?
2. Tidak ada kepastian karier jangka panjang
3. Potensi penghasilan tidak stabil
4. Guru bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika evaluasi tidak memenuhi standar
5. Tidak mendapat fasilitas penuh seperti guru PNS atau PPPK reguler
Baca Juga: Update Korban Banjir Bandang Sumatra: 442 Orang Meninggal, 402 Belum Ditemukan
6. Berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena rotasi pegawai tinggi
Regulasi tersebut dinilai tidak cukup melindungi guru dari ketidakstabilan kerja, terutama jika dibandingkan dengan peran strategis mereka dalam dunia pendidikan.
Status ASN yang Tidak Sepenuhnya Memberi Perlindungan
PPPK Paruh Waktu memang berstatus ASN. Namun, status ini lebih bersifat administratif. Dalam praktiknya, status ASN tidak memberikan jaminan permanen maupun jenjang karier yang jelas.
Perbedaan paling fundamental antara PPPK Paruh Waktu dan ASN lainnya adalah:
1. PNS memiliki status tetap, jaminan pensiun, dan jenjang karier jelas.
2. PPPK penuh waktu memiliki kontrak lebih panjang, jam kerja penuh, dan fasilitas lebih lengkap.
3. PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sesuai kebutuhan lembaga, dengan jam kerja lebih sedikit dan kontrak tahunan.
Fakta ini menjadi dasar argumen bahwa regulasi PPPK Paruh Waktu tidak memberikan perlindungan setara bagi guru yang telah lama mengabdi.
Sehingga bisa dipandang sebagai bentuk outsourcing dalam ranah ASN.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Jika skema PPPK Paruh Waktu diterapkan luas, sejumlah implikasi bisa terjadi:
- Kualitas pembelajaran berpotensi menurun karena guru tidak stabil secara status maupun pendapatan.
- Ketergantungan sekolah pada tenaga kontrak dapat memperburuk kontinuitas pengajaran.
- Motivasi guru menurun, terutama bagi yang telah mengajar bertahun-tahun sebagai honorer.
- Sekolah bisa memilih guru berdasarkan kebutuhan jangka pendek, bukan kapasitas profesional jangka panjang.
- Perlindungan profesi melemah, karena tidak ada jaminan peningkatan kesejahteraan seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
DPR menilai situasi ini harus diantisipasi dengan regulasi yang lebih tegas dan evaluasi kebijakan yang lebih hati-hati.
Pemerintah, Skema untuk Fleksibilitas, Bukan Outsourcing
Meski banyak kritik muncul, pemerintah melalui sejumlah pernyataan resmi.
Menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu hadir untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik secara cepat dan fleksibel, bukan untuk menutupi outsourcing.
Skema ini juga disebut sebagai solusi sementara dalam penataan ASN pasca-penghapusan honorer 2025.
Namun, tanpa jaminan yang jelas, kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi sorotan.
Polemik PPPK Paruh Waktu masih jauh dari selesai.
Kritikan dari anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mencerminkan kekhawatiran besar atas kemungkinan skema ini dimanfaatkan sebagai bentuk outsourcing tersamar.
Status ASN ternyata tidak menjamin keberlanjutan karier, dan kontrak tahunan membuat posisi guru tetap rentan.
Baca Juga: PPPK vs PNS! Nasib Guru Honorer Terombang-ambing di 2025, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Dunia pendidikan membutuhkan tenaga yang stabil dan terlindungi secara hukum.
Karena itu, regulasi PPPK Paruh Waktu perlu diperkuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak merugikan guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia.***




