POJOKSATU.ID — Menjelang akhir 2025, pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu).
Memastikan bahwa gaji bagi pegawai PPPK untuk enam golongan tertentu akan fix dicairkan periode Desember 2025 dengan nominal Rp 3 juta, walaupun PPPK baru menjalani masa kerja 1 tahun.
Rincian gaji pokok PPPK untuk masa kerja 1 tahun menunjukkan variasi tergantung golongan.
Baca Juga: PPPK vs PNS! Nasib Guru Honorer Terombang-ambing di 2025, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Berikut daftar golongan dan besaran pokok: Golongan I Rp 1.938.500, Golongan II Rp 2.116.900, Golongan III Rp 2.206.500, Golongan IV Rp 2.299.800.
Lalu, Golongan V Rp 2.511.500, Golongan VI Rp 2.742.800, Golongan VII Rp 2.858.800, dan Golongan VIII Rp 2.979.700.
Meski per 1–8 golongan itu nominal gaji pokoknya masih di bawah Rp 3 juta.
Baca Juga: Batik Siger: Dari Lampung untuk Nusantara, Bertumbuh Lewat Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Kebijakan dari Purbaya menyebutkan bahwa enam golongan tertentu akan memperoleh Rp 3 juta.
Artinya ada penyesuaian atau subsidi tambahan agar gaji Desember minimal mencapai angka tersebut.
Klik Pendidikan
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025
Berdasarkan regulasi terbaru (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024), berikut rentang gaji pokok PPPK per golongan: Golongan I hingga VIII memiliki rentang masing-masing:
I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Nominal di atas adalah gaji pokok sebelum tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.
Mengapa Fix Rp 3 Juta, Padahal Gaji Pokok Lebih Rendah?
Dalam artikel dari salah satu media disebutkan bahwa 6 golongan ini fix menerima gaji Rp 3 juta di Desember 2025 meski baru 1 tahun bekerja.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan memberikan penyesuaian atau tambahan agar gaji bulan itu berada di “ambang minimal” Rp 3 juta.
Artinya, PPPK di golongan dengan gaji pokok di bawah Rp 3 juta seperti golongan I sampai VIII akan mendapatkan top-up atau subsidi.
Sehingga total penerimaan gaji Desember minimal Rp 3 juta, tanpa harus menunggu masa kerja panjang atau tunjangan tambahan lain.
Implikasi bagi PPPK dan Pendidikan
Bagi PPPK golongan bawah, jaminan minimal Rp 3 juta bisa meningkatkan rasa aman finansial terutama bagi yang baru mulai bekerja dan belum lama aktif mengajar.
Kebijakan ini bisa menjadi insentif untuk menarik minat honorer atau calon guru bergabung sebagai PPPK, meskipun belum menunggu masa kerja lama.
Namun, penting diingat, angka Rp 3 juta itu berlaku khusus untuk gaji Desember 2025 berdasarkan keputusan Purbaya.
Baca Juga: Peringatan Penting Peserta PPG: Cek Ulang Data Pribadi Sebelum NIM Dikunci Permanen!
Untuk bulan-bulan berikutnya, gaji akan kembali ke nominal pokok + tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.
Gaji Pokok vs Total Penghasilan
Gaji pokok hanyalah bagian dari penghasilan PPPK. Mereka bisa mendapatkan tunjangan tambahan .
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan kinerja sehingga total penghasilan bisa lebih tinggi dari gaji pokok.
Baca Juga: FORTUNE Indonesia 100: Penghargaan atas Kinerja Bagus Perusahaan Nasional
Artinya, setelah Desember 2025, penghasilan PPPK bisa lebih bervariasi tergantung instansi, tunjangan, dan masa kerja.
Kebijakan transfer gaji Desember 2025 oleh Menkeu Purbaya memastikan enam golongan PPPK mendapatkan setidak-nya Rp 3 juta.
Sebuah langkah penting memberi jaminan bagi pegawai baru dengan masa kerja singkat.
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Ungkap Warga Tak Makan Dua Hari, Bantuan Terlambat akibat Banjir Tak Kunjung Surut
Ini menunjukkan upaya pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi PPPK menengah ke bawah.
Namun penting bagi PPPK dan publik memahami bahwa nominal itu adalah bentuk subsidi khusus untuk Desember 2025.
Setelahnya, gaji akan mengikuti struktur pokok dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 11/2024.
Transparansi dan informasi resmi menjadi kunci agar PPPK tidak salah paham dengan komponen gaji bulan berikutnya.***




